Breaking NewsPalembangSumsel

Tidak Kantongi Surat Izin Kerja, WNA Asal Sudan Deportasi dari Palembang

palembangbaru.com. PALEMBANG – Tidak kantongi izin kerja, Tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melakukan deportasi salah satu Warga Negara Asing (WNA) yakni AMY berasal dari Sudan.
“Ini WNA AMY sudah melanggar keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imugrasi Kelas I TPI Palembang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan dibincangi wartawan, Jum’at (17/12/2021).
Dikatakannya, Ridwan sesuai Pasal 122 UU No 6 Tahun 2011 jo Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf B, d dan f berbunyi setiap orang asing yang sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan maka pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Menurut Ridwan AMY diamankan saat berada di Yayasan FIS di Kota Palembang. Diduga kuat AMY sudah menjadi tenaga pendidik.
“Selama enam bulan bekerja dan digaji pula oleh pihak Yayasan, seharusnya tidak seperti itu. WNA ini memiliki izin tinggal tetapi yang bersangkutan melakukan pekerjaan. Dari negara asal negaranya tidak ada izin kerjanya,” ungkap Ridwan.
Ridwan menegaskan, izin tinggalnya sudah diperpanjang, sekitar empat kali perpanjangan.
“Terakhir ada informasi dari masyarakat langsung kita lakukan penindakan. Kita lakukan deportasi hari ini. Deperotasi adalah sanksi yang sangat berat bagi negaranya,” terang Ridwan
Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
“WNA yang kita deportasi ini sudah melanggar Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 jo Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf b, d dan f,” tandas Ridwan.
Laporan : Febri
admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan