Breaking NewsPendidikan

Tidak Ada Pelanggaran, Ombudsman Apresiasi Rapat Komite Di Sman 10

PALEMBANG BARU – Palembang, Untuk menjadi sekolah yang bermutu dan berdaya saing, salah satunya dengan meningkatkan mutu kualitas lulusan dan mengsukseskan program strategis sekolah, agar pelaksanaan ini bisa terwujud Kepala SMA Negeri 10 Palembang Fir Azwar SPd MM menggelar rapat komite 2019 bersama semua walimurid. Kegiatan ini digelar di Aula SMA Negeri 10 Palembang, Sabtu (21/09/2019), rapat komite juga dihadirkan dari perwakilan Ombudsman sebagai badan pengawas terkait.

Kepala SMA Negeri 10 Palembang Fir Azwar, S.Pd, M.M. mengatakan, untuk mensukseskan program strategis sekolah diakui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG) tak mencukupi untuk mencapainya. “Kita hari ini sengaja mengundang orang tua murid tentang kondisi dan program strategis sekolah ke depan,”ujar Fir Azwar.

Apalagi sebagai salah satu sekolah unggulan di Palembang, SMA Negeri 10 menargetkan agar siswanya mampu membidik juara olimpiade baik fisika, kimia, dan berbagai prestasi ekstrakurikuller lain.

“Kita ada 20 ekskul di sekolah ini, sementara yang boleh dibiayai dari BOS hanya satu yakni pramuka,”jelasnya

Sehingga ia mengajak semua orangtua siswa bisa ikut berpartisipasi untuk menyumbang semampunya sesuai dengan apa yang bisa dibantu.

“Dan ini memang diperbolehkan sesuai dengan Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah yakni sekolah boleh menghimpun dana tapi besarannya tak boleh ditentukan,”urainya.

Ia menegaskan bahwa semua orangtua siswa diajak untuk diskusi dan bagi yang mau menyumbang dan bagi yang tidak semua diperbolehkan. “Dan ini adalah salah satu bentuk kita berusaha untuk transparan. Dan kita juga berikan surat pernyataan. Bagi yang setuju silahkan dan bagi yang tidak mau juga tidak apa-apa,”jelasnya.

Sementara itu Kabid Pencegahan Ombudsman perwakilan Sumsel Rahaduan Vishnu Kumoro yang juga diundang dalam rapat komite ini mengatakan sangat mengapresiasi apa yang telah di lakukan oleh SMAN 10 Palembang dan pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran dan mengacu pada Permendukbud No. 75 tahun 2016 memang sekolah boleh menghimpun dana.

“Dan syaratnya adalah besarannya tak ditentukan, tidak mengikat dan waktunya tak ditentukan. Dalam penggalangan dana yang tidak ditentukan tersebut, Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah,ā€¯terangnya.

Laporan : Hotman Ferizal

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan