Breaking NewsKRIMINALPalembang

Tersangka Penganiaya Siswa Taruna di Palembang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PALEMBANG BARU – Pihak kepolisian telah menetapkan staf pengajar SMA Taruna Indonesia Kota Palembang sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswa baru sekolah tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia saat masa orientasi sekolah.

Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Firly di Palembang, menegaskan pelaku penganiayaan bernama Obi Prisman, 24, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar rekontruksi kejadian perkara. “Setelah 26 jam pemeriksaan, kami tetapkan dia (Obi Prisman) sebagai tersangka,” ujar Irjen Pol Firly.

Seperti diberitakan sebelumnya, siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang Delwyn Berli Julindro, 14, meninggal dunia saat mengikuti masa orientasi sekolah, pada Sabtu (13/7). Setelah divisum dokter RS Bhayangkara Palembang, ditemukan tanda-tanda kekerasan di dada dan resapan darah di kepala akibat hantaman benda tumpul.

Menurut Firly, tersangka merupakan salah satu staf pengajar di SMA Taruna Indonesia Palembang. Obi Prisman diduga menghajar Dewlyn setelah korban kelelahan akibat berjalan sejauh 13 kilometer pada masa orientasi sekolah.

Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa keterangan 21 saksi, termasuk saksi ahli forensik RS Bhayangkara atas kejadian tersebut. “Tersangka memukul korban dengan sebatang bambu karena tersinggung dengan ucapan korban,” ujarnya. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan meminta aparat penegak hukum memprosesnya secara tuntas. “Sekarang lebih fair dan transparan, pihak aparat juga ikut mengecek dan menyelidiki. Saya dapat laporan kegiatan itu juga sudah melibatkan aparat TNI dan kepolisian. Semestinya sudah sangat terukur kalau memang berkaitan dengan fisik,” ucapnya, kemarin. Dia berharap dalam kejadian itu tidak ada yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan sebagai antisipasi dari berbagai tindakan yang merugikan.

Laporan : Hotman Ferizal

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan