PALEMBANG BARU – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan Danil Saputra Als Jamalludin (34) Warga Aceh. Seorang Narapidana Kasus Narkoba Yang saat ini mendekam di Rutan Serong Musi Banyuasin (Muba) yang terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Aset senilai 8,4 Miliar.
“Hari ini kami menetapkan DS tersangka kasus peredaran narkoba. DS ini bandar dan narapidana,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli ketika rilis di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (24/7/2019).
Aset senilai Rp 8,4 miliar itu didapat dari tiga provinsi yakni Aceh, Palembang dan Sumatera Utara. Dari total aset itu, polisi pun menyita uang tunai Rp 1,7 miliar.
“Dari total Rp 8,4 miliar di antaranya ada uang tunai Rp 1,7 miliar. Sisanya berupa mobil, tanah, motor, rumah dan ada juga tambak udang di Aceh,” tegas Firli.
Saat penetapan Danil sebagai tersangka, penyidik turut menggandeng PPATK dan perbankan. Hal ini untuk menelusuri aset yang tersebar dan telah digunakan untuk mendirikan sebuah CV.
Kendati saat ini tengah menjalani masa tahanan, DS justru “cukup leluasa” menjalan binisnya. Karena itu, DS kembali dijerat hukum. Kali ini dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak tanggung tanggung, harta kekayaan DS mencapai Rp8,4 miliar baik itu rumah, mobil hingga tambak udang.
Sementara Itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Farman mengatakan, penetapan ini berawal dari penangkapan DS di tahun 2015 lalu. Dia ditangkap kasus narkoba dan divonis 10 tahun.
Dikatakan Farman, DS yang merupakan narapidana kasus narkoba kembali menjalankan bisnisnya di lapas. Bahkan DS menjadi pengedar lintas provinsi dari dalam lapas yang kini memiliki aset miliaran dari bisnis barang haram.
“DS ditangkap dengan barang bukti 7 ons sabu dan divonis 10 tahun. Setelah di dalam lapas dia malah jadi pengedar dan melibatkan pegawai Lapas Merah Mata, ada barang bukti 2 ons kita amankan,” kata Farman. Setelah diusut, DS ternyata sudah dari tahun 2016 lalu menjadi bandar di lapas.
Sebidang tambak udang dan perusahaan jenis CV kemudian didirikan dan dikelola keluarganya di Aceh dan Sumatera Utara.
Tidak hanya itu, sekali transaksi, disebut DS mampu memasok 5-10 Kg sabu ke Sumsel dan pulau Jawa. Hasil kejahatan lalu dialihkan untuk modal bisnis hingga tambak udang.
“Memang modusnya begitu, uang hasil penjualan narkoba ini dialihkan kepada keluarga atau lewat orang lain. Nanti ini dilanjutkan untuk modal, jelas ini murni pencucian uang dari hasil kejahatan,” katanya.
Catatan yang dimiliki pihak kepolisian, aset yang disita polisi di kasus TPPU DS berupa; uang Rp1,7 miliar, 5 unit truk fuso, 1 unit mobil sienta, 1 unit mobil CRV, 1 unit mobil X-Pander, 3 unit sepeda motor, 1 bangunan tanah dan tambak udang, 1 bidang tanah dan CV Rizky Pratama, 1 bidang tanah di Ogan Ilir, 1 unit rumah mewah di Palembang, dan 2 bidang tanah di Aceh.
Laporan : Reza.f