PB, Palembang – Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel limpahkan tahap II berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang tersangkanya adalah berinisial S oknum Kepala Desa (Kades) Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan dan stafnya berinisial A ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI).
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon A Rizal melalui Kanit 1, Iptu Nora Marlinda SH MH membenarkan kalau sudah melimpahkan berkas bersama kedua tersangka ke Kejari OKI.
“Benar kalau kita telah melimpahkan berkas tahap II beserta para tersangkanya ke Kejari OKI,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/4).
Sementara itu, kuasa hukum S, Junjati Patra SH MH mengatakan, bahwa kliennya kebiasaan tanda tangan tersebut sudah sejak orang tuanya jadi kader sampai saat ini.
“Karena wilayah desa itu di pesisir pantai jadi banyak yang melaut, cari ikan dan lainnya semua untuk memperlancar kegiatan desa. Kasus yang dialami klien kami ini secara materi tidak ada yang dirugikan baik negara, desa atau apapun, kejadian pelaporan ini karena persaingan pilkades,” aku dia.
Menurut kliennya cukup ironi, memasalahkan tanda tangan tapi pihak pelapor mendapatkan honor dari tanda tangan itu, jadi kliennyq menganggap pelapor setuju, ada bukti kalau sesungguhnya pelapor jg terima honor dari hasil ttd tersebut, artinya menikmatinya juga (SA).