OPINI

Terkait Laporan Penyerobotan Tanah oleh Pemkab OKUT, Tim dari Polda Sumsel Turun Ke Lokasi

OKUT, PB – Menindaklanjuti laporan masyarakat desa Sukomulyo, OKU Timur (OKUT) terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pemerintah OKU Timur, Rabu pagi (18/06/2025), petugas kepolisian dari Diskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan langsung di lokasi yang dilaporkan.

Dilokasi  terlihat  petugas melakukan pengukuran lahan jalan raya di sejumlah titik yang dilaporkan diserobot oleh pemerintah OKUT .

Giat ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/91/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 17 Februari 2025 atas nama pelapor Ali Imron. Yang kemudian laporan ini dilimpahkan ke Polda Sumsel.

Ali Imron melalui pengacaranya Bagus Bastoro SH mengatakan harapannya kepada para petugas dari kepolisian, agar pemeriksaan langsung  ini dapat segera menjadi bahan untuk tindak lanjut ke depannya. Karena mengingat masalah ini sudah berlarut-larut .

“Duduk perkara masalah ini, adalah saat tanah milik Ali Imron seluas Panjang +-1500, Lebar +-12 meter, dibuat jalan lingkar oleh pemerintah OKUT melalui pendanaan provinsi, yang mana prosedur ganti rugi kepada korban Ali Imron tidak dilakukan oleh pemerintah”,terangnya.

Terpisah Kepala Dinas PUTR Oku Timur,  Aldi Gurlanda menolak untuk diwawancarai di lokasi, ia cuma mengatakan jika wawancara bisa dilakukan kapan-kapan.

Sementara saat hendak di wawancara petugas dari Polda Sumsel mengarahkan wartawan untuk langsung mengkonfirmasi ke pimpinan mereka yakni Kapolda Sumsel.(Riz)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan