PeristiwaSumsel

Terkait Kasus Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD OKI Ditahan

palembangbaru.com, Ogan Komering Ilir – Sidang Lanjutan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa oknum anggota DPRD OKI AH (38)  memasuki agenda tanggapan jaksa atas Pledoi (pembelaan,red) terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung,kamis (15/2/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niku Senda SH mengatakan, pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah dan bukanlah pelaku kejahatan dan hanya menjadi korban sangatlah tidak tepat.

Menurutnya, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan serta keterangan saksi-sakai dan ketentuan hukum yang berlaku penuntut umum tetap berpendirian pada tuntutan dan meminta majelis hakim menghukum terdakwa  dengan pidana penjara 4,5 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Atas tanggapan jaksa tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.

Sementara itu dalam persidangan, ada sesuatu yang sempat mengejutkan, sebelum menutup persidangan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno SH, hakim anggota RA Asri Ningrum dan Irma Nasution membacakan penetapan penahanan terhadap terdakwa Arpan Hadi yang selama ini berstatus sebagai tahanan kota.

Dalam penetapan nomor 547/pid.B/2017/PN.Kag tanggal 15 Februari 2018, majelis hakim memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa didalam rumah tahanan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal 15 februari sampai 16 Maret 2018.

Penetapan hakim ini tentu saja sempat mengejutkan pengunjung sidang termasuk terdakwa, Usai membacakan penetapan penahanan terhadap terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga senin (19/2/2018) dengan agenda jawaban  terdakwa atas tanggapan jaksa terhadap pledoi terdakwa.

Usai persidangan, terdakwa langsung dibawa JPU ke kantor Kejaksaan Negeri OKI, terdakwa tampak terlihat shock dan mencoba untuk tegar atas penahanan tersebut, istri terdakwa terlihat setia mendampingi setiap persidangan bahkan saat terdakwa dibawa kelapas Kayuagung menggunakan kendaraan milik Kejaksaan Negeri sang istri sambil menggendong putrinya yang masih balita langsung masuk kedalam mobil Innova yang membawa terdakwa menuju kelapas.

Sementara kuasa hukum terdakwa menolak untuk memberikan keterangan terkait penahanan kliennya.

Diketahui, kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD OKI tersebut berawal dari laporan pelapor atas nama, Fadrianto dengan nomor laporan LPB/986/XII/2015/SPKT pada tanggal 15 Desember 2015.

Dimana saat registrasi pencalonan, oknum anggota DPRD OKI itu diduga menggunakan ijazah palsu S-1 yang dikeluarkan Universitas Azzahra Jakarta. Ijazah oknum tersebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli.

Selanjutnya, keluar surat perintah penyidikan pada 29 Februari 2016 dengan nomor SP.Sidik/122/II/2016/Ditreskrimum. Lalu, keluar surat panggilan tersangka dengan nomor SP.Gil/412/II/2017/Ditreskrimum pada 28 Februari 2017 hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.(Romi)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan