Breaking NewsKRIMINAL

Terkait Kasus Gas Sumsel, Penyidik Kejagung Periksa Direktur PT Transportasi Gas

PALEMBANG BARU – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Transportasi Gas Indonesia, Fahrizal Sulaiman, dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan (Sumsel).

Dilansir dari Gatra.com Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, pada Kamis (10/12), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus ini.

Penyidik juga memeriksa 2 orang saksi lainnya, yakni Spesialis Keuangan dan Monetisasi Kantor Pusat SKK Migas, Yusuf Asmara; dan Direktur Keuangan PDE periode 2012-2016, Adrian Utama Gani.

Eben menyampaikan, pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti guna membuktikan tindak pidana yang terjadi pada proses Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumsel.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09 /F.2/Fd.1/01/2020,” ujar Eben.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” katanya.

Dalam kasus baru ini penyidik melakukan pemeriksaan dua orang pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah dan Pertambangan Energi Sumatera Selatan. Kejagung sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang direktur sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Pemeriksaan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP. (**)

 

 

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan