PALEMBANG BARU – Aksi kekerasan, siapa dan apapun alasannya tetap saja tidak dapat dibenarkan secara hukum di negeri ini, termasuk terhadap media massa, baik cetak, elektronik dan online.
Bila kemudian ada pihak yang dirugikan atas sebuah pemberitaan di media, akan lebih baik bila dilakukan dengan cara yang elegan dan proporsional, tanpa harus melukai antar sesama mahluk Tuhan.
Sebab, melakukan tindakan anarkis terhadap siapa dan lembaga apapun hanya akan mempertontonkan wajah berang (beringasan) sejumlah lembaga pelaku kekerasan, terlebih sebuah partai politik wong cilik di Indonesia, yang seharusnya tampil empatik dan humanis dalam menyelesaikan persoalan sengketa dengan media.
“PDIP sebagai organisasi politik yang sudah menyejarah, sebaiknya lebih terdidik dan menjadi tauladan baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media, bukan sebaliknya menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru menodai nilai-nilai yang tertuang visi misi PDIP,” tegas Direktur Eksekutif LP2S, Imron Supriyadi.
Berdasar pada tindakan itu, Lembaga Pendidikan Pers Sriwijaya (LP2S) Palembang, sebagai lembaga yang konsen terhadap pendidikan dan pengembangan para calon jurnalis di Palembang dan di Sumsel pada umumnya menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Tindakan kekerasan terhadap media yang dilakukan kader PDIP terhadap Media Radar Bogor merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tergolong perbuatan pidana yang akan mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
2. Tindak kekerasan dan perusakan kantor Media Radar Bogor merupakan salah satu tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara 5 tahun 6 bulan atau penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
3. Terhadap kasus ini, sudah seharusnya pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian wajib segera mengusut tuntas dan menindak tegas terhadap para pelaku tindakan kekerasan dan premanisme yang menimpa Media Radar Bogor.
4. Kepada PDIP dan lembaga lainnya bila merasa dirugikan oleh media, seharusnya dapat menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5, dan tidak melakukan tindakan premanisme yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
5. Kepada Pimpinan PDIP, harus segera memberi sanksi tegas kepada kader yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan di Kantor Media Radar Bogor.
6. Kepada Dewan Pers jangan Diam sebagai lembaga yang langsung atau tidak menaungi media di Indonesia, Dewan Pers harus ikut mendorong dan mendesak pihak kepolisian agar segera mengusut dan menyelesaikan kasus ini secara hukum sesuai UU yang berlaku.