Breaking NewsKRIMINAL

Terjerat Korupsi Tanah Kuburan, Wakil Bupati OKU Resmi Ditahan

PALEMBANG BARU – Setelah melakukan pemeriksaan selama 12 jam akhirnya  jajaran penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan, resmi menahan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar terkait jerat korupsi dana kuburan.

Johan Anuar sendiri keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, dan jajaran Ditreskrim Polda Sumsel ke ruang tahanan.

JA terlihat keluar mengenakan baju kotak-kotak dengan pengawalan sejumlah penyidik. ‘’Setelah diperiksa, langsung kami tahan tersangka JA,” tegas Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan, kepada wartawan, Selasa (14/01/2020) malam.

Menanggapi hal ini kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati yang selama pemeriksaan ikut mendampingi menyangkan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya itu. Terlebih saat ini kondisi Johan Anuar masih dalam kondisi tidak sehat pasca putusan penolakan di praperadilan.

“Penahanan ini sangat miris sekali. Klien kami juga dalam kondisi sakit dan sudah diperiksa oleh dokter dimana tensi darahnya 180/100,” katanya.

Diungkapkan Titis, penahanan ini menurut kliennya juga ada muatan politis, mengingat pada April 2020, ada pendaftaran bakal calon bupati OKU. Johan Anuar, kata Titis, sudah merasa tidak nyaman atas proses hukum ini.

Titis juga mengeluhkan, laporan atas kasus ini sudah ada sejak tahun 2017 dan kenapa baru sekarang pihak penyidik memprosesnya. Oleh karena itu, pihaknya akan mengikuti proses hukum dari kepolisian.

“Tadi klien kami juga meminta  agar melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri dan meminta proses ini lebih diawasi. Klien kami menganggap dia memang dijadikan target,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian terkait kondisi kesehatan kliennya. Titis menjelaskan proses pemeriksaan oleh penyidik sendiri berlangsung sekitar 12 jam lebih, dengan 43 pertanyaan yang ditujukan kepada

Diberitakan sebelumnya, JA dijadikan tersangka kasus dugaan markup pengadaan tanah kuburan di Kabupaten OKU tahun 2012 yang lalu, dengan kerugian sekitar Rp 3,49 miliar.

Pada Senin (13/01/2020), gugatan praperadilan JA di PN Baturaja, terkait penetapan status tersangka dirinya, kandas alias ditolak Hakim tunggal PN Baturaja.

Laporan : Diah

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan