Palembang, PB — Penetapan PT Andica Persaktian Abadi sebagai pemenang tender proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasa PHTC Sumatera Selatan 3 dengan pagu anggaran Rp32,5 miliar oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sumatera Selatan menuai protes keras. Pengumuman yang diterbitkan pada 3 Desember 2025 ini dipersoalkan karena perusahaan tersebut diduga masih tercatat berstatus blacklist di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE-Inaproc) nasional.
Salah satu peserta tender, Direktur PT Reka Konstruksi, Patullah menilai penetapan pemenang menurutnya telah mengabaikan ketentuan dasar pengadaan barang dan jasa.
“Ada kejanggalan. Perusahaan pemenang kami anggap tidak layak ditetapkan karena sedang menjalani blacklist. Ini jelas tercantum di situs Inaproc yang mencantumkan PT Andica Persaktian Abadi sedang menjalani masa daftar hitam selama dua tahun, nol bulan yang ditetapkan sejak 12 Desember 2023. Status blacklist tersebut secara aturan seharusnya menggugurkan hak perusahaan untuk mengikuti proses lelang pemerintah. ,” ujar Patullah, Rabu (3/12).
Ia menduga terdapat pelanggaran serius dalam proses evaluasi penawaran.
“Kami menduga ada dugaan permainan terkait kemenangan perusahaan yang sudah di-blacklist secara nasional. Kami merasa dirugikan dan akan segera mengajukan penyanggahan resmi,” katanya.
Patullah juga menyebut adanya dugaan indikasi pemalsuan data dalam proses tender tersebut.
Sementara pengamat anti korupsi Sumsel Ade Indra Chaniago menilai kasus ini perlu segera diverifikasi karena berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum.
“Jika benar perusahaan berstatus blacklist dinyatakan menang, itu bukan sekadar kelalaian administratif. Itu bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa institusi pengadaan seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan publik
“LKPP dan aparat pengawas internal untuk segera melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh terhadap proses tender tersebut”Ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, BP2JK Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan resmi. (Red)
.







