Breaking NewsPalembangPendidikan

Tarif Parkir di Kantor Disdik Kota Palembang Lebih Mahal Dari Ketentuan Perda

PALEMBANG BARU – Masalah parkir hingga saat ini terus menjadi persoalan di Kota Palembang. Rencana pengelolaan pihak ketiga pun terus diwacanakan hingga saat ini. Namun, sangat disayangkan, rencana pengelolaan parkir oleh pihak ketiga disalah artikan oleh salah satu kantor pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Sepeeti yang ada di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, dimana salah salah satu kantor pelayanan publik yang setiap hari ramai dikunjungi masyarakat termasuk guru di Kota Palembang tersebut, terlihat memiliki palang pintu yang merupakan milik salah satu perusahaan parkir di Kota Palembang.

Dikuti dari Rmol Sumsel dimana Kantor baru yang terletak di jalan Pramuka Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) tersebut, telah menerapkan sistem gate parking dengan tarif parkir di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi parkir.

Dimana, gate parking yang dikelola oleh Smart Parking tersebut, menerapkan tarif parkir untuk motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000. Padahal, jika mengacu pada Perda, pungutan tarif parkir diperbolehkan Rp1.000 untuk motor dan mobil Rp4.000.

Padahal, ungkap Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sulaiman Amin, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur baik Perda maupun Peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan retribusi parkir untuk kantor Pemerintahan.

“Sampai sekarang tidak ada aturan yang mengatur, kantor pemerintahan boleh mengambil retribusi parkir,” ujarnya.

Sulaiman menjelaskan, berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2014, secara jelas yang dipungut retribusi itu adalah untuk parkir tepian jalan. Kalaupun ada yang disediakan pada fasilitas pemerintah, seperti dikantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dalam rangka pelayanan.

“Kalau memang ada di fasilitas pemerintah, disiapkan dalam rangka pelayanan, seharusnya tidak dipungut parkir. Karena sampai sekarang tidak ada aturan kantor Pemerintah diperbolehkan memungut retribusi parkir ataupun pajak.,” tegasnya.

Harus dipahami oleh seluruh kepala OPD ataupun pihak-pihak tertentu yang melakukan pungutan retribusi parkir di halaman kantor Pemerintah, fasilitas parkir memang disiapkan untuk melayani masyarakat yang akan berurusan di pelayanan yang diberikan Pemkot Palembang.

Kalaupun alasannya pajak, harus ada dasar hukumnya yang mengatur terkait pungutan yang dilakukan. Karena tidak semua pungutan yang dilakukan pemerintahan baik melalui pihak ketiga, harus ada aturan.

“Tidak ada alasan apapun, karena fasilitas pemerintah seperti lahan parkir di kantor pemerintahan, tidak boleh melakukan pungutan. Jikapun ada yang melakukan, harus ada dasar hukumnya,” imbuhnya.

Tanggapan juga datang dari salah satu tokoh masyarakat Palembang, Suparman Romans yang dalam akun facebook resminya menulis Disdik kota sudah jadi institusi komersial ? Pertanyaan ini muncul menurut nya setelah dirinya membaca berita di salah satu media dan membemuat dirinya sebagai Presidium Lembaga kajian kebijakan publik dan pembangunan daerah _(LKKPPD) Prov Sumsel.

“Menurut pengamatan kami Disdik kota plg paling gencar memerangi pungli di sekolah SD, SLTP, bahkan dalam setiap kunjungan Wawako Palembang ke sekolah-sekolah, hal paling utama yg selalu ditekankan kepada pihak sekolah adalah larangan memungut dana apapun dari wali siswa untuk kepentingan pihak sekolah, dan di setiap saat juga Kadisdik kota Palembang selalu mendampingi dan memberikan stressing kembali kepada semua kepala sekolah berikut jajaran staf pengajar. Namun dengan adanya pemberitaan di media tentang pemasangan sistem parkir elektronik berbayar di lingkungan DisDik kota plg, menimbulkan image negatif di mata khalayak, ibarat pepatah  “Semut diseberang laut terlihat jelas, gajah dipeluk mata malah tidak kelihatan”tulisnya.

Ditambahkan Suparman Romans, sebaiknya harus ada penertiban sebagaimana pernah muncul kasus penutupan sistem parkir yang diterapkan oleh PD Pasar Palembang Jaya, yang cuma bertahan beberapa hari  dimana Wakil Walikota Palembang ibu fitrianti Agustinda saat itu mengambil tindakan tegas membongkar pintu parkir tersebut.

“Jangan sampai ada kesan pihak pemkot membuat standar ganda dalam penerapan kebijakan pendisiplinan aparatur pemerintahan,” tutupnya.

Menanggapi masalah parkir ini, Kepala Disdik Kota Palembang, Ahmad Zulinto saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, penerapan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, merupakan upaya pihaknya dalam menertibkan parkir-parkir liar yang tidak memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kita pakai itu agar tertib, selain itu ini upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang,” jelasnya.

Terkait dengan aturan yang diterapkan, Zulinto menyampaikan, gate parking yang diterapkannya melalui pihak ketiga tersebut, masuk dalam pajak daerah. Dimana, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dishub untuk pengelolaannya.

“Kita sudah sampaikan ke Dishub dan pihak terkait, uangnya silakan setorkan. Dan ini saya himbau kepada seluruh pejabat, kita harus mentaati itu,” ucapnya.

Zulinto beralasan, penerapan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga itu, dilakukan dalam upaya Disdik memberikan sumbangsih PAD. Karena, hanya melalui pajak parkir yang diterapkan dikantornya, dapat menjadi satu-satunya sumber PAD bagi kas Pemkot Palembang.

“Sekarang inilah satu-satunya sumber PAD kita tidak ada yang lain. Karena, tempat-tempat aula kita sudah diambil semua oleh Provinsi,” tutupnya.

Laporan Hotman Ferizal

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan