OPINI

Tanah Diserobot Dengan Surat Palsu Ridwan Lapor Polisi

PALEMBANG BARU – Ridwan AR (66) warga jalan Kapten Anwar Sastro lorong Kulit Kelurahan Sungai Pangeran Kecamatan IT I Palembang, terpaksa membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang, pada Sabtu (17/10/2020) setelah mengetahui tanah miliknya sudah diserobot dengan menggunakan surat keterangan palsu

Melalui kuasa hukumnya Mulyadi SH MH, saat di konfirmasi di kantor hukum LBH PWI Sumsel, pada Sabtu (17/10/2020).Mengatakan bahwa tanah kliennya korban Ridwan AR yang berada di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, telah diserobot oleh terlapor berinisial MR dan AL, warga Pulo Gadung Kecamatan Gandus Palembang.

“Klien kami ini, pada hari Jumat (25/9/2020) lalu, melihat tanahnya telah diserobot dan sudah dibangun rumah permanen oleh kedua terlapor. Padahal tanah milik klien kami ini sudah SHM sejak tahun 1986,” ungkap Mulyadi.

Maka dari itu, lanjut Mulyadi, kliennya mengambil jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang, dugaan tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 263, 266, dan 385 KUHP.

“Diduga terlapor menggunakan surat palsu dalam penyerobotan tanah milik klien kami. Kami dari pihak kuasa hukum korban, meminta pihak kepolisian menindaklajuti laporan kami,” tutup Mulyadi.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene, membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946 pasal 263, 266 dan 385 KUHP, yang dilaporkan oleh korban.

“Laporan akan ditindaklanjuti unit Reskrim,” tutupnya singkat.

Laporan : M Rian

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan