PalembangPolitik

Tahapan Pilkada Kota Palembang Di Mulai 27 September.

Palembangbaru.com, Palembang – Pendaftaran Bakal Calon (Balon) pasangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palembang akan dimulai pada tanggal 27 September 2017 nanti, Pernyataan tersebut di katakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Syarifudin saat dikonfirmasi Selasa (5/9/2017)
Menurutnya, tahapan pendaftaran bagi Balon kepala daerah akan dimulai 27 september mendatang dan tahapan berikutnya dilanjutkan hingga bulan desember 2017. Pada bulan tersebut, salah satunya untuk membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dilantik pada bulan oktober.
“Pada tahapan 27 september hingga desember kita telah menyiapkan gaji penyelenggara ad hok, PPK dan PPS. Kemudian melakukan penerimaan untuk dukungan calon perseorangan dan ada kegiatan lain seperti persiapan tahapan selanjutnya,” ungkap Syarufuddin.
Lanjut Syarufuddin, untuk dana Pilkada Kota Palembang sendiri pada tahun 2018 nanti mencapai Rp 60 Milyar. Namun, ada beberapa kegiatan pada tahun 2017 dibebankan pada dana pilkada tahun 2018, karena pada tahun ini dana pilkada Kota Palembang hanya Rp 8 Milyar.
“Kami akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 40 dan 41 menjadi PKPU Nomor 40 dan 81 tentang anggaran Pilkada, sehingga ada perubahan dan pergeseran dana, misalnya anggaran pada tahun 2018 tapi pelaksanaannya pada tahun 2017. Nah itu yang diajukan, tentunya ini akan berkaitan dan berdampak bagi APDP 2017 karena ini sifatnya multy yes,” jelasnya.
Ditambahkannya, dari itu semua, KPU perlu bebenah dari sekarang, meskipun pilkada masih menggunakan sistem lama, contohnya PPK, pada saat ini tetap memilih lima orang dan belum tentu nantinya orang tersebut berlaku pada tahapan pilkada, tetapi orang tersebut berlaku di Pilek dan Pilpres yang akan datang.
Masih dikatakannya, adapun acuan DPS ini memakai daftar Pemilih Presiden (Pilpres), kemudian pada pemilihan sebelumnya akan diperbaharui dan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diperoleh dari Kemendagri.
“DPS yang dipakai adalah Daftar Pilpres pemilihan sebelumnya dan akan diperbaharui dan dibuat DPT yang diperoleh dari Kemendagri. Kenapa harus diperbaharui dan dicek ulang, karena bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar pemilih,” tuntasnya.(Nata)
Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan