Buang Sampah Sembarangan di Palembang Bisa Dipenjara
PALEMBANG BARU - Bersiap-siaplah bagi warga yang sering membuang sampah sembarang, Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah merevisi Peraturan Daerah tentang kebersihan kota. Bagi siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau...