Bharada RE Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
JAKARTA, PB - Terdakwa Bharada RE divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap NYH atau Brigadir J. “Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana,...