PALEMBANG, PB – Setelah lebih dari satu bulan lamanya ditahan dan diam akhirnya H Mularis Djahri melalui kuasa hukumnya buka suara terkait kasus PT Campang Tiga di Kabupaten OKU Timur.
Tim Kuasa hukum H Mularis Djahri,yang di ketuai Alex Noven SH menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya ada dugaan kriminalisasi dan penzaliman serta kesewenang-wenangan oleh oknum aparat Polda Sumsel.
“Klien kami dilaporkan oleh oknum polisi dengan Laporan Model A telah berkebun di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI), padahal Mularis berkebun di lahan miliknya sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut sampai kini tidak pernah ada protes dan klaim dari pihak PT LPI. Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT LPI itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan, bukan pidana.“kata Noven dalam keterangan persnya, Senin Malam.
Noven juga meminta agar kesewenang-wenangan dan proses penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
“Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT LPI itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan pidana,” ujarnya.
Noven mengungkapkan bahwa, tindakan sewenang-wenang penyidik di Polda Sumsel terlihat sejak saat Mularis Djahri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
“Setelah klien kami diperiksa sebagai saksi dalam hitungan jam ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.
Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum,” terangnya.
Dijelaskan Noven, kliennya Mularis Djahri diperpanjang penahanan selama 40 hari mulai dari 20 Juni 2022 sampai dengan 18 Agustus 2022 oleh Kejati.
“Saat ini anak Mularis yakni Hendra Saputra sebagai tersangka baru dan ditahan pula di Polda Sumsel,” ungkapnya.
Merasa Mularis dan anaknya Hendra Saputra dikriminalisasi, Alex Noven yang merupakan ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri mengirimkan surat kepada presiden RI.
“Kami krimkan surat ke Presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk memohon agar mendapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung RI menghentikan proses hukum penyidikan dan mengelurkan Mularis dan anaknya,” bebernya.
“Sebab, permasalah yang disangkakan kepada klien kami adalah masalah perdata,” sambungnya.
Apalagi, kata Noven, Polda Sumsel telah memblokir rekening perusahan PT Campang Tiga milik mularis Djahri.
“Dampaknya, PT Campang Tiga tidak bisa membayarkan gaji karyawan yang sebanyak 1000 karyawan.
Jika berlarut-larut maka dikhawatirkan akan menimbulkan pengangguran-pengangguran baru,” Pukasnya. (Febri)