KRIMINAL

Spesialis Curanmor Kelas Berat Dibekuk, Beraksi Di 23 TKP

PALEMBANG BARU – Satuan Reskrim Polsek Kemuning berhasil lumpuhkan Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yakni Alfikri (23) Warga Maryana, Kabupaten Banyuasin. Pelaku berhasil di ringkus petugas yang tak jauh dari rumahnya. karena berusaha melarikan diri, akhirnya pelaku terpaksa dihadaiahi timah panas Polsek Kemuning.

Selain meringkus Alfikri petugas juga berhasil membekuk Adi Saputra (22) Warga Maryana, Kabupaten Banyuasin. Diketahui, pelaku Adi yang berperan sebagai penjual motor hasil curian Alfikri. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi terkait keberadaan pelaku sehingga petugas Reskrim Polsek Kemuning langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Namun, pada saat petugas melakukan menggerbekan di rumah pelaku, ternyata pelaku tidak berada di rumah. Sehingga membuat petugas melakukan pencarian dan pengejaran sampai akhirnya petugas berhasil mendapatkan pelaku yang tak jauh dari rumahnya.

Kemudian, pada saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan cara menembak kedua kaki pelaku. dan keduanya di giring ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Kapolsek Kemuning, AKP Robert Sihombing mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Spesialis curanmor dan penjualnya,” Ada 23 TKP yang sudah didatangi di antaranya di Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Universitas Sriwijaya dan kos – kosan,” ujar Robert Saat press release di UGD R.S Bhayangkara Palembang, Rabu (05/09/2018) Sore.

Robert mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan dari hasil rocord CCTV, Akhirnya petugas berhasil mengetahui identitas pelaku,” rata rata pelaku beraksi di Kampus dan Kos – kosan, pelaku melakukan aksinya menggunakan kunci liter T, sejauh ini baru satu Barang Bukti yang diamankan,” jelasnya.

Sementara, Menurut keterangan Alfikri, ia mengaku pada saat beraksi dirinya menyamar sebagai mahasiswa, untuk uang hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk membeli narkoba dan membeli minuman keras,” dulu pernah saya masuk penjara pak, Kasus 363 dan Curanmor,” katanya. (Reza).

.

 

 

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan