PALEMBANG BARU – Petugas Karantina Ikan Palembang bersama Avsec Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang kembali melakukan penyelamatan sumber daya ikan dengan melakukan pengagalan upaya penyelundupan komoditi perikanan secara ilegal.
Kali ini upaya pengiriman anakan Buaya Muara sebanyak 1 (satu) ekor dari Palembang dengan tujuan Jogjakarta dan 4 (empat) ekor Anakan Biawak dari Palembang tujuan Medan di gagalkan.
Kepala SKIPM Palembang, Sugeng mengatakan,Selain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina ikan , anakan buaya muara termasuk yang dilindungi pemerintah melalui Permen LHK No. 20 tahun 2018. Sehingga harus dilengkapi surat dari instansi berwenang.
“Kami akan tindak lanjuti bersama instansi terkait terhadap pengiriman anakan buaya muara dan biawak ini. Terhadap pelaku dapat di jerat undang-undang mengenai konservasi sumber daya alam dengan sanksi maksimal 5 tahun penjara,”ujar Sugeng, Kamis (6/9/2018)
Sambungnya, Rencananya hasil penggagalan ini akan di lepas liarkan ke alam kembali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Palembang, agar mereka dapat berkembang biak sesuai habitatnya,”Bagi masyarakat mari kita jaga sumber daya perikanan kita agar lestari untuk anak cucu kita,” tutupnya.(Nata)