Breaking NewsKRIMINALNasional

Skandal Kredit Raksasa BRI, Kejati Sumsel Resmi Tahan Wilson Direktur BSS–SAL

Palembang, PB – Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) yang juga menjabat Direktur PT Sri Andal Lestari (SAL) Wilson (WS) duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit, di Kejati Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/11/2025).

Wilson ditahan menyusul 5 tersangka lainnya yakni MS, Komisaris PT BSS periode 2016 sampai 2022; DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank pelat merah tahun 2013; ED, Account Officer atau Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010 sampai 2012; ML, Junior Analis Kredit tahun 2013; dan RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011 sampai 2019.

Kejati Sumatera Selatan menahan Wilson terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan kerugian negara sebesar Rp1,689 triliun.

Kasus ini bermula tahun 2011 ketika PT BSS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp 760,8 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit senilai Rp 677 miliar ke kantor pusat bank yang sama di Jakarta.

Dalam proses tersebut, tim analis kredit diduga memasukkan data yang tidak benar dalam memorandum analisis kredit. Hal ini membuat pemberian fasilitas pinjaman tidak sesuai ketentuan, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma, dan pembangunan kebun yang tidak berjalan sesuai tujuan.

PT BSS dan PT SAL kemudian juga mendapatkan tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja, dengan plafon Rp 900,6 miliar untuk PT BSS dan Rp 862,2 miliar untuk PT SAL. Seluruh fasilitas kredit itu kini berstatus macet atau kolektabilitas lima.

Ketika menggelar perkaranya, Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana  mengatakan tim penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa secara intensif untuk kemudian dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Pakjo Palembang, selama 20 hari ke depan guna kepentingan hukum lebih lanjut,” kata Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana juga menegaskan bahwa total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Lima tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan sejak 10 November 2025, dan saat ini menjalani masa penahanan 20 hari yang akan berakhir pada 29 November 2025.

Didampingi Aspidsus, Asintel dan Kasipenkum, Ketut Sumedana  menyampaikan, bahwa tersangka WS yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga kini, serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang, sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.

Ketidakhadiran WS, sambungnya,  dalam dua panggilan sebelumnya disebabkan alasan sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit.

Meski demikian, tim penyidik Kejati Sumsel tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan dan memberikan kesempatan bagi WS untuk hadir sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan pada tahap penetapan tersangka.

Memasuki pekan ketiga November, WS akhirnya memenuhi surat panggilan penyidik dan hadir di Kejati Sumsel pada Senin, 17 November 2025. Kehadiran WS langsung ditindaklanjuti, dengan pemeriksaan intensif oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik pun mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap WS. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.

Ditempat yang sama, Aspidsus Kejati Sumsel Adhriyansyah, mengatakan bahwa dalam perkara ini WS dalam pendalaman penyidikan diduga memiliki peran signifikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, WS memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan dokumen legal, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang menjadi bagian penting dalam proses pengajuan fasilitas pinjaman.

Selain itu, sebagai Direktur di dua perusahaan yang mendapatkan fasilitas kredit tersebut, WS turut menandatangani dokumen pengajuan pinjaman ke bank plat merah yang menjadi sumber pembiayaan.

Kejati Sumsel menegaskan, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan. (red)

 

 

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan