Musirawas, PB – Hakim memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan Darmadi Bin Jahidin sebagai tersangka terkait dugaan pencurian buah sawit milik salah satu perusahaan di kabupaten Musirawas (Mura) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis (22/04/2025). Penundaan itu disebabkan Polres Musirawas sebagai termohon tidak hadir di persidangan.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakin hakim Afif Januarsyah Saleh.,SH,MH itu berlangsung di PN Lubuklinggau sekitar pukul 11.20 WIB. Agenda sidang berisi pembacaan gugatan terkait penetapan Darmadi Bin Jahidin sebagai tersangka.
Anwar Sadad SH kuasa hukum Darmadi dalam keterangan persnya kepada media mengatakan di sidang praperadilan ini pihaknya mengajukan permohonan ke pengadilan Lubuk linggau untuk melakulan putusan pembebasan penahan terhadap Darmadi.
Menurutnya penetapan tersangka Darmadi ini diduga merupakan tindakan sewenang-wenang dari pihak kepolisian dalam hal ini polres Musirawas.
“Penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka terhadap Darmadi kami nilai tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melanggar ketentuan dalam pasal 17,18 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 Undang – Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, terangnya.
Anwar Sadat juga mengatakan sangat kecewa dengan ketidak hadiran pihak polres Musi Rawas dan meminta polres musi Rawas untuk Kooperatif terkait sengan sidang praperadilan ini.
“Kami berharap pihak Polres Musirawas dapat kooperatif dan bersama kita menguji penetapan tersangka saudara Darmadi oleh Polres Musirawas di sidang Praperadilan ini untuk dapat mengungkapkan kebenaran dan menimbulkan rasa keadilan namun hari ini kami harus kecewa karena ketidak hadiran pihak Polres Musirawas”,Pukasnya.