PALEMBANG BARU – Sidang lanjutan kasus korupsi di kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang melibatkan Bupati Non aktif, Ahmad Yani digelar diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JKU) KPK, kembali menghadirkan sebanyak delapan orang saksi, selain dua tersangka yang dihadirkan.
Nampak juga hadir Plt. Bupati Muaraenim Juarsah, serta ketua DPRD Muaraenim Aries HB, dan lima saksi lainnya yang terdiri dari Soliyama selaku Kabag Keuangan Dinas PUPR, Ilham Sudiyono PNS Layanan pengadaan sekda Kab. Muaraenim, Ramlan Suryadi selaku PNS Kepala Bappeda Muaraenim, M. Rizal alias Reza selaku PNS sekaligus ajudan kantor bupati Muaraenim.
Dihadapan majelis hakim tipikor, yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, sidang yang diagendakan mendengarkan kesaksian tersebut, oleh majelis hakim dibagi menjadi dua sesi.
Dalam persidangan sesi pertama, JPU KPK mencecar berbagai pertanyaan, terhadap beberapa saksi salah satunya yang adalah keterangan saksi Elvin Zen Muhktar yang juga selaku ketua PPK 16 proyek strategis Kab. Muaraenim.
Elvin pun mengakui bahwa komitmen fee sebesar 15 persen dari 16 proyek yang diminta terdakwa tersebut, diantaranya 10 persen adalah jatah bupati sementara sisanya dibagi-bagi juga untuk Ramlan Suryadi, Ketua Pokja Ilham Suryono dan dirinya sendiri mengaku menerima fee proyek tersebut.
Sementara itu satu saksi lainnya yakni Soliyama menerangkan bahwa dirinya selaku kasubag keuangan dinas PUPR Kabupaten Muaraenim hanya mengatakan dan membenarkan bahwa Elvin adalah sebagai Kabid jalan dan jembatan PUPR akan tetapi dirinya mengatakan juga tidak mengetahui persis tentang adanya bagi-bagi fee proyek tersebut.
“Saya tidak mengetahui adanya bagi-bagi fee proyek tersebut, hanya mendengar saja dari beberapa teman dikantor yang mulia, tapi benar Pak Elvin adalah kabid Jalan dan Jembatan pada dinas PUPR tersebut”. Ujarnya.
Laporan : Hotman Ferizal