EMPAT LAWANG, Penasumatera.co.id – Dedi (39) alias Boski warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, diringkus anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang, karena kedapatan menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Shabu, Sabtu (05/08/2017) sekira pukul 11:00 WIB.
Atas perbuatannya itu, Dedi alias Boski yang keseharianya berprofesi sebagai petani tersebut, harus merasakan dinginya Sel Tahanan Mapolres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Indrajaya mengatakan, setelah mendapat informasi dari warga bahwa di rumah tersangka Dedi sering terjadi transaksi Narkoba Jenis Shabu. Anggotanya langsung melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut A1 (pasti) Tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Dari hasil pengegerbekan di rumah tersangka kita berhasil mengamankan Barang bukti (BB) 1 Paket Shabu seberat 10,40 gram, 5 paket kecil shabu seberat 2,33 gram dan 1 unit hp merk mito,” terang AKP Joni Indrajaya, Senin (7/08).
Dilanjutkan Joni,Tersangka kita ringkus dikediamanya di Desa Tanjung Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan pengakuan Tersangka, barang haram tersebut ia dapat dari Kota Pagar Alam.
“Ya dari hasil pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia peroleh dari Kota Pagar Alam,”tuturnya.
Selanjutnya,Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku serta dilakukan pengembangan. (tok/bud)