Palembangbaru.com, PALEMBANG – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyertakan sejumlah aturan teknis pemilu termasuk persyaratan dukungan minimal bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilu 2019 mendatang.seperti yang dilakukan mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel Ir.Hj.Lucianty Pahri, bahwa dirinya memberanikan menyerahkan syarat dukungan ke KPU Sumsel untuk maju sebagai calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumsel, Selasa (24/4/2018).
Lucianty Pahri memberanikan diri mendatangi KPU Sumsel yang didampingi puluhan timnya. mendaftar ke KPU Sumsel dengan menyerahkan syarat dukungan 6010 kartu tanda penduduk yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Sumsel.
“Alhamdulillah, hari ini didampingi para tim saya mendaftar ke KPU Sumsel sebagai calon anggota DPD RI. Terima kasih, persyaratan saya diterima KPU Sumsel,” katanya saat usai menyerahkan persyaratan dukungan ke KPU Sumsel,Selasa (24/4/2018)
Lebih lanjut Calon Anggota DPD RI ini mengungkapkan bahwa Keinginannya maju ke DPD RI karena ada panggilan untuk mengabdi di tengah masyarakat. Apalagi, dirinya sudah berpengalaman sebagai birokrat di DPDR Sumsel sebelumnya.
Kedepannya dirinya akan melakukan sosialisasi kemasyarakat dan mengenalkan diri kembali bahwa dirinya akan mencalonkan diri sebagai calon DPD RI, menurutnya semua calon DPD semuanya saingan semua, jadi jangan pernah menganggap enteng karena dari sekian calon yang mendaftar hanya empat yang akan diambil nantinya,”tandas pwngusaha ini.
Sementara Ketua KPU Sumsel Asphani yang diwakili oleh Alexander Abdullah Divisi umum rumah tangga dan SDM mengungkapkan bahwa sejak dibuka pada hari senin (23/4/2018) sampai dengan hari ini sudah ada lima orang yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif DPD RI termasuk lucianty pahri
“Penyerahan verifikasi dokumen ibu lucianty sudah selesai dan sudah kita kasih tanda terima,”ungkapnya.
Lebih lanjut Alex mengutarakan, Untuk semua calon DPD RI Dapil Sumsel yang dinyatakan lolos nantinya akan melalui tahapan-tahapan seperti penyerahan dukungan, penelitian administrasi dan dilanjutkan dengan sesi ketiga klarifikasi paktual.
“Kalau tahapan satu dua tiga ini lolos barulah dia bisa ikut mendaftarkan sebagai calon DPD RI, untuk jumlah keseluruhannya tidak tergantung dengan jumlah pemilih, karena DPD itu dikenal dengan jumlah senator,”jelasnya.(NT)