PALEMBANG BARU – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poresta berhasil menangkap edison warga perindustrian kecamatan sukarame kota palembang setelah sempat kabur dari kejaran petugas selama 1 Tahun lebih.
Edi diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap TiTO (27), warga lr kelurahan , Kecamatan Gandus, Kota palembang hingga menyebabkan korban kehilangan 1 buah bola mata kanan karena menderita luka di bagian wajah dan hidungannya akibat sabetan senjata tajam pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Poresta palembang , AKP Robet sihombing, menyebutkan aksi penganiayaan terhadap TITO berawal saat korban melintas di depan pelaku di kediamannya di wilayah Kecamatan gandus pada Minggu 16 september 2019 lalu, sekitar pukul 02.00 dinihari
Entah apa sebabnya, beberapa saat setelah korban datang ke Lr jambu tersebut, tersangka langsung menglayangan sayatan pedang samurai yang sehingga korban langsung tersungkur bersimbah darah,” ujarnya, Senin 17 september 2019.
ROBET mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan terjadinya percekcokan antara korban dengan tersangka saat itu hingga korban terluka berat karena korban melintas lalu ditegur oleh tersangka dan lalu pada kerjadian ingin melintas mala berujung dengan terjadinya perbacokan oleh tersangka.
“Kita masih dalami lebih jauh terkait hal itu. Namun yang pasti, setelah terjadi perbacokan terjadi tsk langsung melarihkan diri. Korban langsung di bawah ke rsmh palembang saat itu korban oleh pelaku dianiaya menggunakan senjata tajam jenis samurai secara membabibuta sehingga menyebabkan Tito mendapatkan luka di sejumlah bagian wajahnya,” ucapnya.
Menurut Robet , akibat aksi penganiayaan yang dilakukan edison tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga wajah sehingga harus mendapat 37 jahitan dan luka robek di bagian matanya mengakibatkan korban mengalamin kebutahan. Ia menyebut, korban saat itu sempat mendapatkan perawatan dan di hari yang sama ia pun melaporkan aksi penganiayaan tersebut kepada pihaknya.
Namun setelah membuat laporan dan mendapatkan perawatan, , lanjut Robet, tepatnya pada Senin 28 september 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangkah pun akhirnya tertangkap
“Begitu menerima laporan adanya aksi penganiayaan, kita pun berupaya untuk melakukan penangkapan. Namun tersangka sendiri langsung melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan 1 tahun menjadi buron akhirnya tsk dapat di ringkus dan sekarang tsk edison berada di pidum poresta palembang ,” katanya.(Eddo)