Sumsel

Semester Terahir, UPTB Palembang II Inventarisir Pajak Non Samsat.

Palembangbaru.com, Palembang – Dalam rangka meningkatkan pencapaian target PKB dan BBNKB tahun 2017 semester terakhir UPTB palembang II terus gencar melakukan sosialisasi Patuh Pajak 2017.

Sosialisasi baik melalui pembagian jadwal Samling yang bekerja sama dengan Camat-camat daerah seberang ulu memasang spanduk baliho di tempat strategis baik di pasar, area masjid dan lokasi rame yang di kunjungi warga khususnya lokasi tempat layanan Samling palembang II,”ujar Herryandi Sinulingga selaku kepala UPTB PLG II kepada wartawan.

Ia mengungkapkan Dampak gencarnya sosialiasi terus menerus dimaksud berefek menumbuhkan kesadaran wajib pajak patuh agar membayar Kendaraan bermotor di UPTB Palembang II, Selain bekerja sama dengan Tim OPAD ( Optimalisasi Pendapatan Daerah) Bapenda Provinsi Sumsel bekerja sama dengan instansi sat pol PP Provinsi Sumsel.

“untuk menginventarisir serta penegakan perda serta pelanggaran perda khususnya perda no 3 tahun 2011 tentang pajak daerah ini bertujuan untuk upaya peningkatan pajak daerah dari sektor pajak non samsat antara lain pajak alat berat, pajak air permukaan dan pajak bahan bakar kenderaan di wilayah kerja UPTB palembang II,”Jelasnya.

Semua ini di lakukan demi tercapainya beban kerja yang menjadi kewajiban seluruh Bapenda melalui UPTB masing-masing daerah,” dalam rangka mengejar target pajak yang telah ditetapkan pemerintah daerah,”pungkasnya.

Di tempat terpisah dikatakan pula Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Riki Junaidi Ap.Msi yang di wakili Kabid Penegak Perda dan Pergub M.Ishak Ap.Msi menjelaskan bahwa Tim OPAD dan petugas Satpol PP membantu sesuai dengan tupoksi.

“Perusahaan-perusahan yang melanggar perda khususnya perda no 3 tahun 2011 tentang pajak daerah,”Ucapnya.

Dalam hal ini pihaknya bersama sama tim OPAD pada tahun 2017 ini akan menginvetarisis seluruh pajak terutama pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat dan pajak air permukaan yang ada di perusahaan swasta BUMN dan BUMD di Sumsel yang lalai memenuhi kewajibannya.

“untuk segera ditindaklanjuti sehingga nantinya diharapkan seluruh stake holder yang memiliki kewajiban pajak daerah untuk patuh dan taat membayar pajak daerahnya karena pajak daerah yang dibayarkan akan digunakan kembali untuk pembangunan di wilayah Provinsi Sumsel,”Tutupnya.(Nata)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan