Pendidikan

SD Di Kota Palembang Mulai Terima Buku K-13

Palembangbaru.com, PALEMBANG – Sebagian besar sekolah dasar di kota Palembang telah menerapkan kurikulum-13. Untuk menunjang  keberhasilan penerapan K-13 tersebut, Ratusan buku Kurikulum 2013 (K-13) di tingkat Sekolah Dasar (SD) sudah mulai di Distribusikan. Salah satu sekolah yang menerima buku K-13  SD Negeri 57 Palembang buku K-13.

Buku yang didistribusikan ini akan di peruntukan pada tahun ajaran baru 2018 nanti.  Pasalnya pada 2019 seluruh sekolah sudah harus menerapkan K-13.

Kepala SD Negeri 57 Palembang, Fazkurullah mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima ratusan tema buku K-13, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6 semua sudah disiapkan. Nantinya buku ini digunakan untuk ditahun ajaran baru 2018. Sebab sesuai aturan, tahun 2019 semua sekolah baik Negeri dan Swasta harus gunakan kurikulum tersebut.

“Oleh karena itu kami sudah memesan dahulu buku tersebut, agar saat tahun ajaran baru siswanya tidak kebingungan dalam mencari buku ini,” katanya.

Beda dengan buku lain, buku K-13 diterbitkan oleh percetakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tentu saja buku yang didistribusikan harus sesuai dengan kurikulumnya.

“Ya, dalam beberapa hari ini distribusi buku K-13 sudah diterima oleh sekolah. Jadi setiap sekolah ada yang sudah gunakan K-13 dan masih gunakan Kurikulum 2006,” jelasnya.

Untuk saat ini, sekolah sedang memilah kalau ada buku yang rusak atau halamannya kurang. “Sebelumnya buku K-13 sudah dilakukan revisi ulang, sebab ada beberapa aspek yang harus ditambah dan dikurang. Apalagi materi diberikan kebanyakan penilaian karakter anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Kurikulum SD Disdik kota Palembang, H. Ahmad Kamil mengatakan, untuk sekarang tahapan revisi terhadap buku-buku K13 sudah benar. Makanya Disdik meminta untuk segera mendistribusikan buku tersebut.

“Paling banyak perubahan adalah tematik SD kelas satu hingga enam,” katanya.

Revisi buku tersebut, dilakukan berdasarkan perbaikan dari para ahli dan masyarakat yang tuntas pada akhir tahun 2016 lalu. Pada prinsipnya, perubahan tidak menghilangkan kompetensi inti satu dan dua, tetapi menempatkan kompetensi inti satu dan dua sebagai payung khusus untuk mata pelajaran di luar agama dan PPKN. “Kemudian dari perbaikan kompetensi inti dan kompetensi dasar itu, kami melakukan perbaikan buku yang selama ini beredar di sekolah,” pungkasnya.

(hasan basri)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan