PAGARALAM, PB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam, Polda Sumatera Selatan, membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dengan segala aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Sutioso SH MH M.Si, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam Polda Sumsel.
“Setiap masyarakat dapat menghubungi hotline 0851-73434-110,yang siap melayani 24 jam ” katanya. Rabu, (30/11/2022)
Setiap laporan yang diterima, nantinya akan diselidiki, kemudian ditindaklanjuti kebenarannya oleh petugas Satresnarkoba Polres Pagaralam.
“Dengan senang hati kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk karena untuk memberantas narkoba tentunya bantuan masyarakat sangat kami perlukan,” ujarnya.
Dikatakan pula bahwa layanan pengaduan masyarakat khusus untuk kasus narkoba ini sendiri sengaja dibuat karena banyaknya masyarakat yang takut untuk melapor secara langsung.
“Kami sadari banyak yang takut melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba. Perkembangan zaman, masyarakat juga lebih nyaman berinteraksi secara online ketimbang bertatap muka,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan tersebut dengan membuat laporan palsu.
“Jangan sampai personel kami sudah dapat ke lokasi yang diinformasikan tetapi ternyata lokasi yang dimaksud palsu,” katanya. (Tom)