PALEMBANG BARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin, kembali berhasil mengamankan seorang Pengedar Narkoba yakni Jacky (32) warga Prabumulih pelaku terciduk pada saat petugas melakukan Razia rutin di simpang Km 42 Kelurahan Kayuara kuning, Kecamatan Banyuasin III, Senin (27/08/2018) Sekitar pukul 17.30 Wib.
Pantauan Palembangbaru.com, razia tersebut yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhapis, pelaku berhasil diringkus pada saat petugas sedanh melakukan penggeledahan di salah satu Bis Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7342 AK warna putih jurusan Medan – Palembang, dengan gerak gerik salah satu penumpang yang mencurigakan, Sehingga membuat petugas semakin curiga, dan petugas berhasil menemukan narkoba di kantong celana sebelah kanan pelaku.
Sementara, Adi (45) warga Aceh seorang sopir bis putra pelangi mengatakan, Bapak tadi baru naik dari Simpang Rimau sendirian pada saat naik bis Pak, saya tidak tahu kalau bapak itu bawa Narkoba Pak,” katanya saat ditemui Lokasi kejadian.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Akp Liswan Nurhapis didampingi Kanit Narkoba Ipda Tedy Barata mengatakan pihaknya melakukan razia rutin di simpang Km 42, untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin, Senin (27/08/2018) Sore.
“Alhamdulilah, hari ini berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba beserta barang bukti narkoba jenis Sabu dan Extacy yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku, dengan gerak gerik pelaku yang mencurigakan, pada saat pelaku sedang duduk di bangku ketiga Sopir bis putra pelangi” ujar Liswan saat ditemui di Polres Banyuasin.
Dikatakan Liswan, menurut keterangan Pelaku, barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 4.000.000 di kecamatan Soat tapeh, Kabupaten banyuasin dan akan dipasarkannya kembali kawasan Prabumulih,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 2,20 gram, 12 butir extacy dan kantong Klip untuk memaketkan sabu, Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP dengan Ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)