Breaking NewsSumsel

Sah! HDMY Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

PALEMBANG BARU – Komisi Pilihan Umum Daerah Sumatera Selatan (KPUD Sumsel) bakal segera menetapkan HDMY sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pasca putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Pemohon Paslon No 4 (Dodi-Giri) akhirnya ditolak Hakim MK pada Sidang, Kamis (9/8/2018) pukul 15.15 wib dan artinya HDMY tetap terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018-2023.

Hal ini di ungkapkan Ketua KPU Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA kepada media Menurut Aspani pihaknya merasa bersyukur karena baik eksepsi maupun jawaban termohon diterima majelis hakim sehingga kewajiban bagi KPU Sumsel menetapkan Paslon terpilih paling lambat 3 hari setelah putusan MK RI ini dibacakan.

“Insya Allah kalau tidak Sabtu, hari Minggu kita siapkan penetapannya. Selain itu tadi gugatan Pilkada Banyuasin, dan Palembang juga ditolak,”ujarnya didampingi Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn.

Sementara Ketua Tim Advokasi Paslongub Sumsel nomor urut 1 HDMY, Dhabi K Gumayra SH MH mengucapkan rasa syukur klien dan segenap Tim HDMY.

“Iya, dari awal kita optimis bahwa permohonan termohon bakal tidak dapat diterima.”

“Kita Tim Advokasi mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas hasil final keputusan MK berarti sudah sah pula HDMY resmi memenangkan Pilgub Sumsel dan kedepan akan menjabat sebagai Gubernur dan wakil gubernur Sumatera selatan kedepan,” kata Dhabi. (Red)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan