PALEMBANG BARU – Iming-iming pekerjaan dan ingin menguasai menjadi motif Muhammad Fatihah Abiyyu Taufik alias Biyu (16) nekat melakukan aksi sadis dengan menghabisi nyawa Vanny Yulia Nita (18) di kamar 204 penginapan RedDoorz Macan Kumbang Residence Jalan Kumbang Raya, Ilir Barat (IB) I pada Selasa (7/7) pukul 15.00 WIB.
Tidak hanya itu usai melakukan pembunuhan pelaku juga melakukan pencabulan terhadap korban.
Usai kejadian pelaku langsung kabur ke Bengkulu dengan meninggalkan korban di bawah tempat tidur kamar 204 di RedDoorz Macan Kumbang Residence.
Namun Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing berhasil mengendus keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku di Bengkulu, Rabu (8/7).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono dan Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.
“Setelah sampai pelaku langsung di interogasi anggota kita terkait aksi pembunuhan yang dilakukannya,” ujarnya usai press release, Jumat (10/7). Untuk motifnya sendiri pelaku menjanjikan dengan korban pekerjaan.
Sehingga pelaku mengajak korban bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dalih interview pelaku meminta uang kepada korban.
“Namun dari keterangan pelaku ke kita korban menolak untuk memberikan dan merasa menjadi korban penipuan hingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban,” katanya.
Kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul hingga mencekik leher korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal dunia pelaku ini ternyata juga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban ” ungkapnya.
Usai melakukan aksinya, lanjut Kombes Pol Anom pelaku panik dan mencari cara untuk menghilangkan jejak aksi pembunuhannya. “Dari keterangan pelaku saat anggota kita menginterogasi bahwa ia meninggalkan korban di TKP dan pulang ke rumah neneknya untuk mengambil koper,” tambahnya.
Setelah itu pelaku kembali ke TKP dan mencoba memasukan korban ke dalam koper tapi tidak muat sehingga pelaku memasukan mayat korban ke bawah tempat tidur.
Lanjut Kombes Pol Anom mengatakan, pelaku meninggalkan penginapan dengan menggunakan motor korban tapi motor korban ditinggalkan di Jalan Supersemar, Kelurahan Pipa Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.
“Usai kejadian pelaku langsung kabur ke Bengkulu dan berhasil dijemput oleh anggota kita tanpa adanya perlawanan, sementara untuk kasus ini masuk dalam pembunuhan berencan dan pelaku akan terkena hukuman seumur hidup,” jelas dia.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini dikategorikan pembunuhan berencana karena pelaku sudah mempersiapkan segala sesuatunya dari tempat menginap hingga perlengkapan yang digunakan untuk membunuh korban seperti tali rapiah.
“Tidak hanya itu, untuk menyembunyikan identitasnya, pelaku menggunakan intentitas korban lainnya karena selain korban ada satu korban lainya tapi pelaku hanya mengambil KTPnya saja,” tambahnya.
Laporan : Febri
Editor : Sonny kushardian