PALEMBANG BARU, LUBUK LINGGAU – Rumah mewah milik tersangka penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara (Sumut) Picandi Moscojaya (45) disita Polisi. Hal ini terlihat bahwa didepan pagar rumah tersebut telah terpasang pengumuman bahwa rumah tersebut disita negara.
Selain itu, rumah mewah yang berada di Griya Pasar Ikan Jalan Louhan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan juga telah dipasang garis polisi.
Dalam spanduk pengumuman tersebut tertulis bahwa penyitaan dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.
Kedua, Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau: Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021 yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.
Warga setempat juga menyebutkan, bahwa pemasangan police line dan baliho tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian, Kamis (26/8/2021) lalu.
“Kemarin-kemarin belum dipasang, tapi kemarin saat lewat kami lihat sudah terpasang tertulis disita negara,” ujar seorang warga sekitar, Lukman, Rabu (1/9/2021).
Dari pantauan di lapangan, kondisi pembangunan rumah mewah tersebut masih tampak seperti saat kasus penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu ini mencuat. Kayu-kayu penyangga coran bangunan rumah masih terlihat terpasang dan belum dilepas oleh para pegawai bangunan.
Sementara itu Ketua RT 07, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Muslim mengatakan, saat penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian dirinya sedang tidak berada di rumah.
“Waktu itu, Kamis (26/8) pagi, ketika pihak kepolisian datang untuk melakukan penyitaan saya tidak ada di rumah, kemudian mereka langsung melakukan pemasangan tanda penyitaan,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Muslim, pada malam harinya petugas kepolisian kembali datang lagi menemuinya di rumah, karena ada berkas yang harus ditanda tangani olehnya selaku ketua ketua RT.
“Malamnya datang lagi karena saya harus tanda tangan, mengingat rumah Picandi itu masuk wilayah RT 07,” jelas Muslim.(Dee)






