Palembang

Retribusi Kir Terbesar, 80 Persen Didominasi Mobil Barang

PALEMBANG BARU – Realisasi pemungutan retribusi UPTD Balai pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan kota Palembang sampai bulan September sebesar 2.371.960 960 rupiah atau sekitar 55,16 persen untuk pendapatan sampai bulan September 2018. Hal itu dikatakan kepala UPTD Kir Dishub Palembang, Niharmanzah saat dibincangi awak media online di kantornya, Kamis (4/10/2018).

Nihar mengatakan, seperti disampaikan tadi bahwa untuk kendaraan yang wajib itu ada beberapa kategori mobil penumpang umum, mobil bus barang (umum dan tak umum), mobil barang dan mobil kereta gandeng.

“Dari keempat aitem tersebut 80 persen didominasi mobil barang,” Katanya.

Nihar menjelaskan terkait program Kementerian Perhubungan RI yang mengeluarkan peraturan PM 108 tahun 2017 untuk kendaraan ojol secara online. Sebagaimana diketahui bahwa PM 108 ini sekarang sedang yudis riview di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam mengadakan perubahan untuk sementara waktu pelaksanaan untuk uji kendaraan online ini tinggal menunggu petunjuk dari kementerian perhubungan.

“Untuk sampai sekarang belum ada pergerakan karena kementerian perhubungan masih dalam mengkaji untuk apakah nantinya, apakah akan membuat peraturan baru atau bagaimana.Untuk di daerah-daerah ini kami tinggal menunggu petunjuk, karena sekarang belum ada petunjuk khusus dari kementerian perhubungan,”bebernya

Lebih lanjut, Nihar menyampaikan bahwa untuk estimasi waktu berhubung ini bukan merupakan kewenangan daerah di Kabupaten dan Kota di Indonesia, ini hanya kewenangan pihak Kementerian Perhubungan RI
“Kami tidak bisa menyebutkan estimasi nya kapan tapi Kementerian Perhubungan mungkin sampai sekarang masih tetap bekerja untuk memberikan sebuah aturan-aturan yang menyangkut kendaraan oleng tersebut,”tukasnya.(NT)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan