PALEMBANG BARU, – Untuk melengkapi berkas yang akan dikirim ke Kejaksaan, Satuan Reserse kriminal Polsek Ilir Barat II Palembang, menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan pelaku Yetok terhadap Korban Chandra Als Ican (25) Warga Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, yang terjadi 7 tahun Silam. rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolsek IB II Palembang, Selasa (04/09/2018).
Pantauan PALEMBANG BARU, Sebanyak 17 Adegan rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh pelaku Aryanto Als Yetok (38) Warga Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, dimana diadegan Ke-1 pelaku sedang duduk di bawah tangga rumahnya yang sedang menenggak minuman keras jenis Tuak.
Kemudian, di Adegan Ke- 3 Setelah pelaku melihat korban, pelaku pun langsung masuk kedalam rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis celurit yang diselipkan diatas rak piring.
Selanjutnya, di Adegan Ke- 7 Pelaku pun membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit kearah dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali, dan dibacokan kembali kedada sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
Sementara, di Adegan ke-8 setelah korban banyak mengeluarkan darah dan korban ingin menyelamatkan dirinya, pada saat korban berputar kebelakang pelaku pun langsung mambacok kearah punggung sebelah kanan sebanyak satu kali sehingga korban pun diketahui sudah tergeletak.
Namun, pada saat di Adegan Ke-16 saksi Nurbaiti memberi tahu kepada anaknya bernama Zulkarnain untuk membawa korban kerumah sakit, lalu di Adegan ke-17 saksi Zulkarnain membawa korban kerumah sakit dan korban meninggal dunia saat di perjalanan menuju R.S AK Gani Palembang.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Dwi Utomo didampingi Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang, Ipda Hermansyah mengatakan, pihaknya melakukan rekonstruksi pembunuhan korban Ican yang dilakukan pelaku Yetok 7 tahun lalu ,”Alhamdulillah, hari ini rekonstruksi berjalan dengan lancar, dan sudah melengkapi berkas-berkas yang akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Dwi Utomo usai menggelar rekonstruksi pembunuhan di Mapolsek IB Palembang, Selasa (04/09/2018).
Dikatakan Dwi, dimana di Adegan Ke-7 dan Ke-8 pelaku Yetok berupaya menghabisi nyawa korban ican di warung idris, sehingga korban tidak bisa terselamatkan disaat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit AK Gani Palembang,” tuturnya.
Dwi menambahkan, Rekonstruksi ini sengaja tidak dilakukan di tempat kejadian karena menghindari kejadian-kejadian yang tidak di inginkan,” pihaknya sudah sepakat dengan keluarga korban, menurut keluarga korban lebih baik di polsek karena menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. karena tidak ada yang tahu niat orang masing-masing,” terangnya.
“Aksi Yetok sendiri sudah dilantari dengan adanya niat sehingga pasal yang disangkakan, pasal 340 subsider 338 KUHP JO pasal 351 ayat 3 KUHP pasal penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” tandasnya. (Reza).