KRIMINALPalembang

Ratusan Pengacara Melapor ke Mapolda Sumsel

PALEMBANG BARU – Karena merasa telah dihalang-halangi saat akan eksekusi tanah di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Bukit Sangkal kecamatan Kalidoni Palembang, Sebanyak 128 pengacara yang bergabung dalam Komunitas Advokat Muda (KAMDA) dan anggota DPC Peradi Palembang lapor Ke Mapolda Sumsel, Selasa (02/10/2018).

Dihadapan Petugas, Ketua Kamda Andri Meilansyah,Sh. Menjelaskan, tujuannya mendatangi SPKT Mapolda Sumsel untuk melaporkan Alex Effendi dan Heldi Fitrinata. Yang mana menurutnya kedua terlapor itu sudah menghalang-halangi saat dirinya sedang melakukan tugas profesinya.

”Kita melaporkan mereka dengan tiga pasal,” ujar pengacara yang sering di sapa Andri Macan itu.

Menurut Andri, pada (27/08/2018) lalu, dirinya akan mengeksekusi sengketa tanah dengan pihak Pengadilan Negeri” (PN) di wilayah kalidoni dengan luas lebih kurang 8 ribu meter persegi, Akan tetapi Alex dan Heldi menghalanginya.

Kemudian, Andri menelaah apa alasan kedua terlapor itu menghalang-halanginya. setelah dilihat justru kedua terlapor itu malah diduga cacat hukum.

“Kita juga menemukan ada dugaan cacat hukum. Yang mana yang memberikan kuasa bukan merupakan pihak bersengketa, karena di surat kuasa mereka tertera tanggal (31/08/2018) sedangkan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan (27/08/2018),”Jelasnya.

Berdasarkan lpb/735/x/2018/SPKT/tanggal (01/10/2018). Alex Efendi dilaporkan atas perkara tindak pidana memaksa pegawai negeri supaya menjalankan perbuatan jabatan atau melawan pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah. Dalam pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP,” tandasnya. (Reza)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan