PALEMBANG BARU – Menuntut agar tidak terjadi lagi tindakan kriminalisasi terhadap aktivis, Puluhan aktivis dari berbagai elemen yang tergabug dalam “Aktivis Sumsel Bersatu” (ASB), Forum Buruh dan Aktivis Lintas Generasi (ALG) menggelar aksi unjuk rasa di bundaran Air mancur tepatnya di depan gerbang Masjid Agung Palembang, Jumat (07/02)
Hal ini pun dipicu adanya salah satu aktivis dari (Kordinator Aksi) Lembaga Swadaya Masyarakat, (LSM) AMSS (Aliasi Masyarakat Sumatera Selatan), Rubi indiarta yang di panggil pihak Kepolisian daerah (Polda Sumsel), terkait laporan eks direktur utama RSMH setelah yang bersangkutan menggelar aksi di Kejati Sumsel atas tuntutan dugaan korupsi pembangunan RSMH, (12 November 2019) lalu, akibatnya rubi dijerat pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP (Pencemaran mana baik).
Maka menyikapi hal tersebut Yan Coga Kordinator Aksi (korak) dalam orasinya mengatakan, Aksi simpatik terhadap kawan-kawan aktivis untuk kesekian kalinya di kriminalisasi oleh pejabat publik yang tidak mau di kiritik,” ujar Yan coga didampingi Korlap Ruben Alkhatiri, Charma, Dekki lubay, Nur samsu, Finni, Ingsuardi, Adi, Eka Rudi pangaribuan, febri, Umar abas, Ade indra chaniago, Heri dan Buruh Fsb Herman.
Dikatakan Yan Coga, pihaknya kedepan akan melakukan Aksi demo lanjutkan ke Mapolda Sumsel untuk mempertanyakan dan melaporkan kepada Kapolda Sumsel bahwa permasalahan kriminalisasi aktivis kepada saudara Rubi indiarta dimana yang dilaporkan oleh eks direktur utama RSMH,” jelas Yan Coga
“Ini sebenarnya dukungan dan kebersamaan kawan-kawan aktivis sumsel karena satu disakiti maka seluruhnya akan terasa sakit, bahwa sudah banyak kriminalisasi terhadap aktivis yang terjadi kemarin seperti di kabupaten Muratara, Pali dan di daerah lainnya. Serta ini juga akan menjadi presidium buruk kedepan buat aktivis Sumsel,” tegas Ruben Alkhatiri selaku koordinator lapangan.
Lanjut Ruben menambahkan, menurut kami ini kemunduran terhadap para pejabat publik yang tidak mau di kiritk, mangkanya kalau pejabat publik tidak mau di kiritk tidak usah jadi pejabat publik jadi pedagang saja,” tambahnya.
“Kedepan kita akan terus lawan kriminalisasi terhadap aktivis sumsel dan kepada pejabat-pejabat publik yang tidak mau di kiritk akan kami terus kami lawan untuk jadi pejabat publik jangan jadi pejabat kalau tidak mau di kritik,” pungkasnya.
Firdaus Hasbullah Kordinator Tim Advokasi Rubi Indiarta mengatakan, Bahwa pihaknya hari ini meneriakkan kembali dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, sudah jelas sekali pasal 28 UUD 45 bahwa bersuara, berserikat, bersatu menyuarakan pendapat dijamin oleh Undang-undang,” ujar Firdaus dalam orasinya.
“Oleh sebab itu pihaknya meminta agar tidak ada aparat penyidik polisi dalam hal ini untuk SP3 kan kasus ini, tim advokat meminta agar hari ini tidak di periksa tetapi berkat kebaikan teman-teman polisi hari ini beliau tidak memeriksa saudara Rubi indiarta,” tutupnya.
Laporan : Hotman Ferizal