BANYUASIN, PB – Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) Sumsel minta agar operasional PT Sariguna Prima Tirta Tbk yang terletak di Banyuasin dihentikan, karena diduga melakukan manipulasi data perizinan dan melakukan pelanggaran Tata Ruang RTRW Perda Pemkab Banyuasin No 6 tahun 2019.
Rombongan massa aksi mendatangi lokasi kantor yang juga pabrik perusahaan tersebut yang terletak di Desa Talang Buluh, Talang Kelapa, Banyuasin, Senin (4/9).
Para pendemo menyegel pagar kantor dan gudang perusahaan tersebut.
Massa demo meneriakkan yel yel agar operasional perusahaan ditutup dan massa juga memasang spanduk dengan pernyataan Operasional perusahaan ditutup.
Hampir satu jam massa demo di luar pagar lokasi perusahaan sekitar pukul 10.00 dan sepanjang massa demo tidak ada satu pun dari manajemen perusahaan yang mengajak dialog para pendemo.
Dari pemantauan Extranews, justru dari beberapa aparat dan pegawai Kecamatan Talang Kelapa berada di dalam lokasi perusahaan. Aparat dan pegawai kelihatan menonton demo dan tidak satu pun dari aparat yang bertindak melakukan mediasi. Justru berada di dalam lingkungan perusahaan tersebut seakan akan berada di pihak perusahaan.
Hingga Wartawan yang mau menemui pihak menajemen, dari aparat di dalam kawasan gudang dan pabrik langsung menutup dan mengunci pagar halaman perusahaan tersebut.
Indra, salah seorang wartawan TvRI yang mau meminta tanggapan dari perusahaan tidak digubris oleh perusahaan dan buru buru menutup pagar perusahaan.
Koordinator KAPL, Alamsyah Haris, dalam orasinya menyampaikan bahwa PT. SARIGUNA PRIMA TIRTA Tbk telah melanggar perizinan.
Selain minta agar ditutup operasional perusahaan tersebut karena bukan peruntukan industri berskala besar, sementara kawasan tersebut untuk kawasan industri kecil dan UMKM.
PT Sariguna adalah perusahaan yang bergerak bidang industri air minum dalam kemasan dengan menggunakan merek”Cleo” PT.SARIGUNA PRIMA TIRTA Tbk pada tahun 2023 memperluas lima Pabrik berlokasi salah satunya adalah terletak di wilayah Kelurahan Talang buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Berdirinya banguna. PT.Sariguna Prima Tirta Tbk di wilayah tersebut, jelas bentuk pelanggaran berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2019- 2039 dimana pada Paragraf 5 Pasal 31 ayat (3) menyatakan “ sentral industri kecil dan menengah salah satunya berada di Kecamatan Talang Kelapa.
Menurut Haris, sebagai warga negara sesuai Pasal 81 Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2019-2039 dalam penataan ruang,setiap orang berhak untuk ,huruf e menyatakan “mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian Pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana ruang kepada pejabat yang berwenang”.
Dari pengamatan di lokasi, luas bangunan,fisik bangunan serta alat produksi yang akan digunakan PT.Sariguna Prima Tirta Tbk bukan untuk peruntukan Industri Kecil dan menengah, sudah jelas jelas PT.Sariguna Prima Tirta Tbk telah menyalahi Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin.
PT.Sariguna Prima Tirta.Tbk menyalahi Perda tersebut dapat diberikan sanksi Pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 92 Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2019-2039 menyatakan “ setiap orang atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran Pidana dibidang penataan ruang dipidana berdasarkan ketententuan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Haris juga bersama massa menggeruduk gedung DPRD Sumsel. Aspirasi rombongan massa yang tergabung dalam KAPL diterima oleh Selvia Riana SH M.Si, kasubag pelayanan dan aspirasi masyarakat.
Unjuk rasa di kantor DPRD berlangsung di halaman depan dan dijaga aparat pol PP z serta kepolisian. Sayangnya seluruh anggota DPRD sedang menjalankan reses.
Menurut Haris, pihaknya menunggu solusi dari wakil rakyat dan Pemkab Banyuasin serta Pemprov Sumsel. (Son)