Breaking NewsPalembang

PSBB Kota Palembang Disetujui, Pemkot Siapkan Perwali

PALEMBANG BARU – Kementerian Kesehatan RI akhirnya menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palembang.

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 yang telah ramai beredar di media sosial mengenai Penetapan Pembaatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalan surat keputusan yang di tandatangani Menkes Terawan Agus Putranto, pada tanggal 12 Mei 2029, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud, sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulanhan Bencana.

Selain itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa saat di konfirmasi  membenarkan adanya SK persetujuan PSBB dari Menkes tersebut.

“Kami baru dapat informasi katanya disetujui,” ungkapnya via telepon.

Dewa mengatakan, jika memang mendapat persetujuan terkait PSBB tersebut, langkah Pemkot Palembamg selanjutnya adalah mempersiapkan Perwali terkait masa PSBB.

“Besok saya akan laporkan ke Walikota. Selanjutnya kita persiapkan langkah-langkah selanjutnya termasuk persiapan lainnya,” tandasnya.

Laporan : Hotman Ferizal

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan