Peristiwa

Pesta Keprihatinan di Hari Buruh, PPMI Sumsel Serukan Cabut UU Outsourcing

Palembang Baru – Memperingati Hari Buruh (May Day) yang jatuh pada 1 Mei, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan pernyataan sikap. Diantaranya, menyatakan Mayday merupakan Hari Keprihatinan Buruh Indonesia dan bukan momen untuk hura-hura.

Hal itu disampaikan Ketua DPW PPMI Charma Aftianto kepada media, Senin (30/4/2018) di Palembang. Menurut Charma, lahirnya peringatan Hari Buruh adalah suatu bentuk perlawanan terhadap penindasan yang dirasakan kaum buruh. Sehingga Hari Buruh merupakan ajang menyampaikan aspirasi dan aksi untuk menentang bentuk penindasan dari pemerintah dan pengusaha nakal.

“Hari Buruh adalah pesta keprihatinan bukan hari hura-hura sesaat, tetapi malah sengsara selamanya. Hari Buruh harus mampu menjadi momen koreksi dan evaluasi kebijakan bagi pemerintah,” katanya.

Disampaikannya juga Mayday seharusnya dimaknai bukan hanya sebagai perayaan hiporia belaka dari para buruh dan pekerja khususnya di indonesia, tetapi lebih dari itu  merupakan satu momentum bersama sebagai refleksi bagi semua pihak stekholder tentang bagaimana kondisi nasib buruh dan pengeleloaan UU Perburuhan yang sudah semestinya harus berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan buruh dan pekerja sendiri.

“ Sudah saatnya buruh harus mampu meningkatkan kualitas kerja (etos) dan di pihak perusahaan juga harus berani serta mampu untuk mensejahterakan buruh  dan bagi pemerintah sendiri mestinya tahun ini sudah berani pula untuk melindungi hak-hak rakyat dengan mencabut UU tentang Outsourcing  yang pada kenyataannya memang  tidak berpihak  pada kepastian kerja dan kesejahteraan buruh,”Tegas Charma.

Karena itu, sambung  charma di Hari Buruh kali ini, DPW PPMI Sumsel menyerukan kepada seluruh buruh dan pekerja di Sumatera Selatan untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, guna melahirkan satu gerakan buruh yang memiliki kekuatan perubahan dan daya tawar yang tinggi untuk melawan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kaum buruh dan pekerja.

“Ayoo buruh, mari bergerak bersama, satukan langkah, tingkatkan persatuan, tolak segara bentuk penindasan dan tuntut kesejahteraan,” ujarnya.

Charma juga berpesan di peringatan Hari Buruh tahun ini, PPMI sumsel sebagai ormas buruh yang berbasis syariat islam bertekad selalu terdepan dalam memperjuangkan  hak-hak  buruh di Sumsel dan menyatakan sikap resmi, menolak sistem upah murah, tolak PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan tolak PP 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing khususnya di Sumsel.

“ Pengangguran di Indonesia khusus nya di Sumsel masih cukup tinggi karenanya harus diutamakan lapangan kerja bagi pribumi itu salah satu hal kenapa kita dengan tegas menolak tolak PP 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing khususnya di Sumsel,”tutupnya.(Red)

 

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan