PALEMBANG BARU – Jika selama ini Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) menggunakan jalur tes, tahun ini PPDB tersebut sudah mengalami perubahan, calon siswa diseleksi menggunakan sistem zonasi.
Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Drs. H. Herman Wijaya, M.Si mengatakan, seleksi PPDB untuk tahun ini berdasarkan alamat tempat tinggal ini hanya menyisakan 5 persen lewat jalur lintas rayon. “Khusus lima persen ini untuk calon siswa berprestasi di bidang akademik dan alasan tertentu,” ujarnya, Selasa (29/5/2018).
PPDB ini sendiri akan dimulai ada 4 sampai 9 Juni nanti dan pengumuman ada 28 Juni. Maka itu silahkan orang tua memberikan berkas yang dibutuhkan karena panitia PPDB sekolah akan menyeleksinya. “Mulai sekarang sudah bisa mendafatar dan diseleksi berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Nanti Google maps domisili juga harus diprint oleh calon siswa (berdasarkan KK tersebut),” jelasnya.
Selain nilai, terkait syarat mutlak lainnya bagi calon siswa SMP yakni batasan usia. Maksimal yang boleh diterima berusia 15 tahun dan dari dua angkatan tahun terakhir. “Domisili memang syarat prioritas, tapi usia dan nilai juga mempengaruhi,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan sekolah, agar menerima siswa sesuai kapasitas dan aturan yang sudah ditetapkan. Sesuai intruksi peraturan walikota, batas maksimal untuk siswa per kelas hanya 32 anak. Lebih dari itu jangan diterima lagi. “Untuk tingkat SMP juga maksimal 11 rombel (rombongan belajar). Intinya harus sesuai dengan sarana dan prasarana tapi kalau tak bisa 11 rombel jagan dipaksakan,” tegasnya.
Sedangkan bagi sekolah swasta tidak ada aturan terkait zonasi ini. Artinya silahkan menerima calon siswa lintas rayon. Namun pihaknya tetap mengingatkan batasan kuota yang sudah ditetapkan. ” untuk menyekolahkan anaknya, orang tua juga harus jeli melihat akreditasinya, karena sudah banyak sekolah swasta yang mutunya bagus dan kualitasnya meningkat,” terang Herman (hasan basri)