JAKARTA, PB – Transaksi pornografi anak mencapai Rp114,26 miliar sepanjang tahun 2022. Transaksi tersebut juga ditemukan dilakukan melalui aplikasi Ovo dan Gopay.
“Ini data sejak tahun 2022. Dan itu tidak hanya Child Sexual Abuse (CSA) tetapi juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Natsir Kongah.
PPATK menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan kepada penyidiknya. Menurutnya, penyidik menjelaskan kasus-kasus ini melibatkan warga asing.
Ia mengimbau kepada para orang tua agar membatasi akses internet untuk anak-anak. Perhatian orang tua kepada anak harus diberikan secara serius.
“Untuk mengingatkan anak-anak jangan sampai terlibat dalam pornografi melalui internet,” ujarnya.