KRIMINALNews

PPATK Dukung Kehadiran UU Perampasan Aset

Ilustrasi - para koruptor yang tertangkap. (Foto: ANTARA)Ilustrasi - para koruptor yang tertangkap. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, PB – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung kehadiran Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Dengan kehadiran undang-undang tersebut, maka para koruptor dapat dimiskinkan.

“Kalau ada undang-undang itu koruptor bisa dimiskinkan. Karena uang itu hasil sebuah kejahatan jadi harus diputus mata rantainya,” kata Ketua Kelompok Kehumasan PPATK Nasir Kongah, Minggu (11/12/2022).

Diketahui, UU Perampasan Aset masih berupa rancangan dan merupakan tunggakan legislasi sejak 2012. Rancangan beleid itu diperlukan kemauan politik supaya segera disahkan.

Di sisi lain, Nasir mendukung pasal pencucian uang yang disatukan dengan pasal korupsi dalam penyidikan sebuah perkara korupsi. “Sangat banyak keuntungannya seperti memudahkan penyidik di dalam menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan dari kasus-kasus yang ditangani KPK,” ucapnya.

Menurutnya, dengan pendekatan follow the money mengejar uang hasil kejahatan, maka penyidik bisa lebih mudah mendapatkan aliran dana itu.

“Dengan pendekatan follow the money itu sangat mudah penyidik dengan bantuan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK Mengejar uang itu kemana. Siapa pelakunya dan lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya, maka rekening pelaku korupsi dapat diblokir ekeningnya. Selain itu, pelacakan uang tersebut dapat dilakukan meskipun pelaku berada di luar negeri.

“Uang hasil kejahatan ini kan darah dari sebuah hasil kejahatan. Kalau darahnya tidak kita bekukan maka dia dari mana saja bisa mengeksekusi menjalankan usahanya meskipun dari balik jeruji,” ucapnya. (Son)

Tinggalkan Balasan