OPINI

Polsek IB 1 Gelar Rekontruksi Suami Bunuh Istri

[box]

[/box]

PALEMBANG, Penasumatera.co.id – Polsek Ilir Barat (IB) 1, menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Febriansyah (33), tersangka diketahui menghabisi istrinya sendiri Eva Mayasari Julita (28).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi Kamis 29 Juli 2017, pukul 07.30 wib di rumah tersangka dan korban yang berada di jalan Gotong Royong, lorong Idaman, RT 33 RW 09, kelurahan Demang Lebar Daun, kecamatan I B 1 Palembang.

Dengan mendapatkan pengawalan aparat kepolisian Polsek Ib 1 Palembang, tersangka memperagakan reka ulang sebanyak 13 adegan.

Rekonstruksi dimulai dengan tersangka yang berada berada di ruang tamu, sementara korban sedang berada di dapur dengan posisi duduk sambil memasak.

Adegan kemudian dilanjutkan dengan tersangka yang meminta agar saudaranya membawa kedua anak tersangka untuk berbelanja ke warung, tersangka lalu mendekati istrinya sambil mengambil pisau di dapur serta langsung menghujani istrinya dengan tusukan ke leher korban berkali-kali serta bagian kepala dan wajah.

Korbanpun langsung roboh bersimbah darah, namun tersangka tanpa ampun masih menusukan pisau ke arah korban, kali ini pisau yang dipegang tersangka mendaray di bagian kepala dan punggung korban. Korbanpun tewas dengan luka tusukan sebanyak 35 liang, masih dengan tangan berlumuran dan sebilah pisau di tangan kanan, tersangka kemudian melarikan diri namun berhasil dibekuk jajaran Mapolsek IB 1 Palembang.

Orang tua tersangka, mengaku terkejut anaknya melakukan pembunuhan tersebut.” Tentu saja kaget, saya sampai pingsan, padahal setau saya anak dan menantu saya srsang tidak ada masalah. Anak saya bekerja, sehingga kalau masalah ekonomi saya rasa bukan, menantu saya juga menantu yang baik, dia juga rajin beribadah.” Ujarnya.

Suasana haru terlihat saat tersangka diberi kesempatan oleh pihak kepolisian untuk meminta maaf kepada orang tua dan keluarganya,” Saya minta maaf Bu.” Ujar tersangka sambil duduk bersimpuh di hadapan ibunya.

Mendengar ucapan tersangka, ibu tersangka langsung memeluk anaknya yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya,” Mengapa ini harus terjadi nak.”kata Ibu tersangka sambil menangis.

Kapolsek IB 1 Palembang, Kompol Handoko Sanjaya SIk didampingi Kanit Reskrim polsek IB 1 Palembang, Ipda Ihsan SH saat dikonfirmasi mengatakan kalau rekontruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka.” tersangka dijerat undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang KDRT juncto pasal 338 ayat 3. (Mella)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan