[quote]”1 Tsk, diduga pengedar”[/quote]
BENGKULU UTARA, Penasumatera.co.id – Ditempat yang berbeda Polres Kabupaten Bengkulu Utara, berhasil ungkap 2 kasus Narkotika (shabu) di tiga Kecamatan, BU. Sebelumnya, Senin (07/08) lalu, Polres BU berhasil membekuk AN di Desa Pasar Ketahun DI, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara.
Sekira pukul 21.00 Wib, IPTU Agus Norman, SH Kasat Narkoba beserta anggota membekuk AN yang diduga menjadi pengedar jual beli barang haram (Narkotika) golongan 1 jenis shabu-shabu.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 1 paket shabu dibungkus pipet sedang warna putih, selanjutnya barang bukti dan tersangka digelandang ke Polres BU untuk prores lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan BB 1 paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu, dengan harga menurut keterangan tersangka AN Rp 500 ribu”.
Terpisah, (08/08) kemarin, ditempat yang berbeda, Polres BU juga berhasil membekuk TO warga desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun. Dan TT warga desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.
Awalnya sekira pukul 07.00 Wib, IPTU Agus Norman, SH Kasat Narkoba beserta anggota mendapatkan informasi bahwa TO dari Kota Bengkulu, akan meluncur ke Ketahun dengan membawa Narkotika jenis shabu-shabu.
“Berdasarkan informasi, TO membeli Narkotika jenis shabu-shabu”.
Selanjutnya Kasat Narkoba beserta aggota melakukan penyisiran terhadap mobil jenis Avanza yang dikendarai Tsk TO, setiba di Kecamatan Batik Nau. Mobil yang dicurigai melintas dan dilakukan pengejaran.
Alhasil, setelah sampai dirumah kontrakan. TT dan TO berhenti dan personil Sat Resnarkoba melakukan pengeledahan, dimobil TT ditemukan 1 paket Narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan lagi pengeledahan di rumah TT juga ditemukan alat hisap shabu-shabu (bong) kemudian dirumah TO ditemukan timbangan digital, terangnya.
Lanjut, berdasarkan interogasi terhadap TO, bahwa Narkotika Gol 1 ditebus seharga Rp1.300.000 dan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Ketahun. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa langsung ke Polres BU, untuk dilakukan prores lebih lanjut.
Menurut keterangan TO, BB 1 paket shabu-shabu ditebus dengan harga Rp 1.300,000, menurut keterangan tersangka. Jelas IPTU Agus Norman, SH (Yapp)