JAKARTA, PB – Polri akan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap uang senilai Rp1 triliun transaksi terkait kasus Green Financial Crime (GFC).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan melalukan langkah jika memang pihak PPATK melaporkan hal tersebut.
“Iya tentunya kalau ada laporan dari PPATK dari penyidik Bareskirm terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” ujar Dedi di Hotel Ambara, Kamis (26/1/2023).
Dikatakan, bahwa setiap kasus yang ditangani Bareskrim mengacu pada Perkap No 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan.
Dedi menambahkan setiap laporan ada tahapanya, nantinya laporan yang masuk harus dilakukan asesment, apakah ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan.
“Kalau misalnya tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Danang Tri Hartono mengungkap bahwa pihaknya menemukan sekitar Rp1 triliun transaksi terkait kasus Green Financial Crime (GFC).
Danang menuturkan bahwa temuan tersebut bukanlah suatu hal yang mengejutkan. Pasalnya, berdasarkan data Financial Action Task Force (FATF), GFC menjadi suatu bentuk kejahatan yang paling menguntungkan untuk dilakukan.
“Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini. Ada yang Rp1 triliun satu kasus dan alirannya itu kemana-mana, ada yang ke anggota partai politik,” terang Danang dalam agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).