Breaking NewsEmpat LawangSumsel

Polres Empat Lawang Merilis Kasus Pidana Dari Januari Hingga Juli

PALEMBANG BARU, EMPATLAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang dalam rangka memperingati Hut Bayangkara ke 73, merilis kasus kasus pidana yang terjadi sepanjang januari hingga saat ini. Beberapa kasus tersebut diantaranya resedivis kasus narkoba, curanmor, pelaku tindak kekerasan dan pemberatan (curat).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan dari periode januari sampai saat ini sudah beberapa kasus berhasil terungkap.

Salah satunya ada penangkapan terhadap resedivis atas nama Riansyah (25) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) alias begal yang dikenal sadis dalam melaksanakan aksinya.

Setelah berhasil diintrogasi dan diamankan termasuk barang buktinya. Ada 5 Laporan Polisi (Lp) yang dilakukan pelaku, yakni pelaku curanmor dan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan malam hari.

Kapolres juga merilis pelaku narkoba yang juga menjadi konsentrasi Polres Empat Lawang dalam penegakkan hukum. Karena menurutnya, semua tindak kriminal diduga bukan lagi karena alasan memenuhi kebutuhan ekonomi, melainkan untuk memenuhi hasrat untuk memenuhi nafsu kecanduan narkoba.

“Karena daripada pelaku tindak kejahatan ini merupakan korban penyalahgunaan narkoba semua. Jadi narkoba jadi konsentrasi kami, karena rata rata kejahatan berawal dari narkoba,” ujar Kapolres.

Selain pelaku tindak kriminal, Kapolres juga merilis ada 38 motor tanpa keterangan alias bodong yang berhasil diamankan. Namun, dari 38 motor tersebut 9 diantaranya sudah dikembalikan ke masyarakat karena masyarakat berhasil menunjukkan surat surat lengkapnya.

“Jadi saat ini dari 38 motor, ada 29 kendaraan lagi. Kami beri tenggat waktu 3 bulan yakni hingga Oktober. Silahkan bagi masyarakat yang memiliki surat surat tanda kepemilikkan untuk segera mengambil kendaraan ke Polres Empat Lawang. Apabila hingga oktober tidak ada yang mengurus, kami akan berkonsultasi ke pihak terkait, kemungkinan di November akan dilakukan pemusnahan,” ungkapnya.

Semenetara itu, Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad mengapresiasi kepada Polres Empat Lawang yang berhasil mengungkap kasus kasus yang telah terjadi di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati ini.

Bahkan, kata Bupati, pihaknya siap menganggarkan anggaran lebih untuk pemberantasan tindak kriminal di Empat Lawang, demi mewujudkan Empat Lawang Madani yang merupakan cita cita dan konsen Pemkab Empat Lawang dalam kepemimpinannya.

“Harapan kami pelaku kejahatan untuk tobat jangan sampai terulang kembali. Dalam rangkaian hut bayangkara ini, diharapakan untuk mewujudkan empat lawang madani bersama sama.

Itu tekad kami secara bersama sama, bahkan kami siap meganggarkan lebih dalam pemberantasan pelaku begal, narkoba tindak kriminal lainnya,” ujar Joncik.

Joncik meminta, bagi pelaku tindak kriminal yang masuk daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri. Karena, apabila menyerahkan diri bisa diusulkan untuk meringankan mereka dalam menjalani hukuman.

“Karena kapolres tidak memberikan ampun bagi pelaku kriminal. Sampai ke liang kubur akan di kejar jika jadi DPO,” ujar Joncik (Red 2).

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan