PAGARALAM, PB – Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam kembali meringkus pengedar ganja di wilayah hukumnya.
Kali ini giliran Juanda Dwi Putra (22), warga Jalan Serma Somad Padang Karet, RT 021, RW 006, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, yang ditangkap petugas.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi mengatakan, tersangka diringkus polisi pada Jumat (18/11/2022) sekitar 20.00 WIB.
Iptu Sutioso yang didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengungkapkan, penangkapan pengedar ganja ini berkat peran serta masyarakat.
Menurut Iptu Sutioso, sebelum penyergapan dilakukan, petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku dalam melancarkan bisnis haramnnya.
Nah, informasi tersebut kemudian dikembangkan. Hasilnya, pada Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Juanda Dwi Putra di Jalan Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 200 gram yang disimpannya di dalam baju bagian depan.
Mendapati barang bukti tersebut, Juanda Dwi Putra langsung diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. (Tom)