Breaking NewsKRIMINALSumsel

Polda Sumsel: Dugaan Penganiayaan oleh Rizal Tidak Terbukti

Palembang, PB — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan akhirnya menghentikan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga dengan terlapor Rizal. Penghentian dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menjerat terlapor.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Sumsel menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/383/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025. Penyidik telah memeriksa saksi, barang bukti, serta meminta pendapat ahli pidana.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh terlapor,” kata Kepala Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Rafael, Rabu, 18 Februari 2026.

Perkara bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Rizal. Namun, penyelidikan menemukan peristiwa itu berkaitan dengan dugaan pencurian tabung gas 3 kilogram milik Rizal yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Talang Kelapa.

Insiden terjadi pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 20.10 WIB di kawasan Simpang Mardek hingga Jalan Kavling 2000. Saat itu, Rizal berusaha menanyakan tabung gas yang belum dikembalikan. Terduga pelaku bersama dua rekannya melarikan diri dengan sepeda motor dan terjatuh di jalan yang gelap serta berbatu.
Polisi menyebut tidak ditemukan bukti tabrakan maupun kerusakan kendaraan yang mengindikasikan benturan dengan pihak lain. Keterangan saksi serta pemeriksaan kendaraan menguatkan kesimpulan tersebut.

Penyidik juga mencatat salah satu pihak dalam peristiwa itu sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara pencurian tabung gas dan divonis dua tahun enam bulan penjara oleh pengadilan. Fakta persidangan menunjukkan kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan dan upaya melarikan diri.

Rizal menyatakan menerima keputusan penghentian penyelidikan.
“Sejak awal saya tidak melakukan penganiayaan. Saya justru korban pencurian,” ujarnya.

Polisi menegaskan penghentian perkara merupakan bagian dari prosedur hukum ketika unsur pidana tidak terpenuhi. Tidak semua laporan, kata penyidik, berujung pada penetapan tersangka jika bukti yang tersedia tidak memadai.(**)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan