Breaking NewsNewsPeristiwa

PN Sekayu Menangkan Gugatan Lahan 6 Hektare di Babat Toman, Tergugat Dinyatakan Melawan Hukum

MUBA, PB – Pengadilan Negeri Sekayu mengabulkan sebagian gugatan sengketa lahan seluas 6 hektare di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dalam putusan yang dibacakan Kamis (2/4/2026).

Dalam perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Sky, majelis hakim menyatakan objek sengketa sah milik penggugat serta menilai tindakan tergugat yang menguasai dan menggusur lahan kebun karet tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk mengembalikan lahan kepada penggugat dan membayar biaya perkara sebesar Rp1.881.000.

Kuasa hukum penggugat, Febuar Rahman, usai sidang kepada media mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai putusan itu telah mengembalikan hak kliennya setelah melalui proses panjang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengembalikan hak kepemilikan tanah milik penggugat seluas 6 hektare yang telah diperjuangkan cukup lama,” ujarnya.

Ia berharap pihak tergugat dapat segera melaksanakan isi putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap tergugat dapat segera melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan upaya banding. (**)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan