Palembang, PB – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera terus memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui sinergi strategis bersama Kejaksaan Tinggi. Kolaborasi ini diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN dan Kejaksaan Tinggi secara serentak di seluruh Indonesia.
Khusus di wilayah Sumatera Selatan, penandatanganan dilakukan antara PLN UIP3B Sumatera dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin (14/7). Kegiatan ini berlangsung di Palembang dan dihadiri langsung oleh jajaran Manajemen PLN UPT Palembang, UPT Baturaja, dan UP2B Sumbagsel, serta disaksikan secara daring oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen PLN untuk memperkuat landasan hukum dalam setiap aspek operasional ketenagalistrikan, khususnya dalam pengamanan aset, pendampingan hukum, serta percepatan penyelesaian permasalahan legal yang berkaitan dengan infrastruktur kelistrikan.
General Manager PLN UIP3B Sumatera, Amiruddin, menegaskan pentingnya sinergi ini sebagai bagian dari transformasi PLN menuju perusahaan yang profesional dan berintegritas. “Kerja sama ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah komitmen nyata PLN untuk menjadikan aspek legal sebagai pilar penting dalam mendukung operasional yang andal dan akuntabel. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kami semakin yakin dapat mempercepat penyelesaian persoalan hukum di lapangan, sekaligus melindungi kepentingan negara,” ujar Amiruddin.
PLN UIP3B Sumatera memandang kolaborasi ini sebagai upaya konkret dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola kelistrikan nasional. Melalui sinergi dengan Kejaksaan, PLN berharap mampu menghadirkan layanan ketenagalistrikan yang tidak hanya andal dari sisi teknis, namun juga kuat secara hukum dan etis. (**)